JURNALSECURITY | Landak — Empat pelaku pengerusakan Pos Satpam milik PT DLP yang terletak di Dusun Kayu Ara, Desa Kayu Ara, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, akhirnya berhasil ditangkap, pada Selasa (15/2/2022) kemarin
Penangkapan terhadap para pelaku pengerusakan tersebut melalui proses yang cukup panjang, sebelum akhirnya dari serangkaian penyelidikan dan pendekatan yang intens terhadap warga Desa Kayu Ara akhirnya berhasil diungkap.
Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon melalui Panit Reskrim Aipda Sugiyanto menerangkan, pada saat kejadian pelaku ada tujuh orang yang melakukan penyerangan, namun hanya empat orang melakukan pengerusakan.
Kemudian dari keempat orang tersebut ada satu orang anak yang masih di bawah umur. Sehingga dikembalikan kepada orang tuanya. “Jadi ada tiga orang yang menjadi tersangka, yakni DN (31), RD (35), JR (32),” kata Pesta Tampubolon sebagaimana dilansir tribunnews.com
Diceritakan Aipda Sugiyanto, saat kejadian satpam atas nama Abi Kusno yang jadi incaran para pelaku juga alami luka-luka. Selain itu para pelaku juga merusak sepeda motor milik Abi Kusno, serta membakar buku-buku yang ada di pos satpam.
Sedangkan dari pengakuan para pelaku, alasan mereka menyerang dan merusak pos satpam tersebut karena sering ditegur oleh satpam tersebut saat melintas di depan pos. Sebab mereka diduga sering membawa buah milik perusahaan.
“Alasannya karena sering ditegur oleh satpam itu, mereka kan kalau membawa sawit perusahaan (mencuri) sering lewat situ. Jadi bisa dikatakan mereka ini risih dan sakit hati sama satpam tersebut makanya melakukan penyerangan,” ungkapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di Polsek Ngabang. “Mereka akan diancam pasal 170 ayat 2, dengan pidana penjara 7 tahun,” jelasnya.[lian]