JURNALSECURITY| Jakarta–Polres Metro Jakarta Pusat meringkus komplotan pencuri motor dengan modus mengaku paranormal atau ‘orang pintar’.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno menuturkan, terdapat empat pelaku dalam kasus curanmor bermodus dukun tersebut.
Tiga pelaku sudah ditangkap, yakni Erick Donovan (48), Sari Budiyanti (21), dan Ajeng April Yanti (22).
“Satu pelaku lainnya berinisial W, masuk daftar pencarian orang,” ujar Suyatno melalui keterangan tertulis, Jumat (12/1/2018).
Suyatno menerangkan, modus keempat pelaku curanmor ini, berpura-pura sebagai paranormal yang bisa menyembuhkan penyakit non medis.
Empat orang dibagi menjadi dua kelompok. “Dua mencari korban, dua orang menunggu di tempat sekitar kejadian,” ujar Suyatno.
Pada Selasa (2/1/2018), Erick, Sari, dan Ajeng, berkumpul di tempat makan di wilayah Jakarta Utara.
Usai itu, mereka mencari sasaran dengan mengendarai dua sepeda motor. Erick berboncengan dengan W, sedangkan Sari berboncengan Ajeng.
Menurut Suyatno, usai mendapat sasaran, Erick berpura-pura sedang menumpang ojek dan menanyakan alamat kepada korban.
“Setelah itu, Erick memberi batu kepada korban sebagai ucapan terimakasih dan berkata kepada korban, bahwa korban sedang di guna-guna,” ujar Suyatno.
Suyatno menambahkan, Erick langsung menyemburkan jarum dari mulutnya ke arah korban. Lantas, korban pun mulai terkelabui. Erick menyuruh korban untuk membuang jarum tersebut, sekitar 100 meter dengan jalan kaki.
“Pelaku meminta korban tidak menengok kebelakang. Sebelum korban berjalan, Erick memberikan kode dengan menggarukkan kepala ke Sari dan Ajeng,” ujar Suyatno.
Suyatno melanjutkan, Sari dan Ajeng yang telah menunggu di kejauhan, berpura pura melintas di depan korban.
Erick berpura-pura memberhentikan kendaraan yang ditumpangi Sari dan Ajeng. “Agar menitipkan motor dan barang-barang milik korban, setelah korban berjalan sedikit jauh, Erick, Sari, dan Ajeng, membawa pergi motor dan barang-barang milik korban,” ujar Suyatno.
Menurut data kepolisian, komplotan ini mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak kurang lebih 30 kali di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan sepanjang tahun 2010-2018. [FR]