JURNALSECURITY | Flores — Satuan Binmas Polres Ngada, melakukan sosialisasi peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 kepada para satuan pengamanan (satpam) yang ada di Kabupaten Ngada, tepatnya di Aula Lantai Dua Mapolres Ngada, Kamis, (10/6/2021)
Kegiatan ini diikuti oleh Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, dan seluruh satpam yang ada di kabupaten Ngada sebanyak 50 orang, baik mereka yang bertugas di instansi, BUMN dan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Ngada
Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi dalam sambutannya mengatakan, satuan pengamanan merupakan perpanjangan tangan dari kepolisian dalam memberikan pengamanan dan rasa nyaman di tempat kerja.
Pengaman swakarsa untuk mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri
Lebih lanjut Rio menjelaskannya, tugas dan peran satpam yakni menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungan serta juga melindungi dan mengayomi warga di tempat kerja dan lingkungannya
“Sebab satpam merupakan mitra polri dalam membina keamanan dan ketertiban masyatakat, penegakan peraturan perundangundangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan dilingkungan kawasan/tempat kerjanya,” jelasnya sebagaimana dikutip dari pos-kupang.com, jejaring media tribunnews.com.
Rio juga menekankan kepada rekan-rekan satpam, agar dalam melaksanakan tugas ditempat kerjanya masing-masing agar selalu berkoordinasi dengan Polres Ngada dan jajarannya apabila ada kejadian menonjol atau tidakan kriminal agar segera menyampaikan ke pihaknya.
Rio pun berharap agar satpam dalam melaksanakan tugas tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menghimbau kepada masyarakat yang ada di tempat kerjanya untuk mentaati protokol kesehatan covid-19.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa tersebut dilanjutkan Kasat Binmas Polres Ngada Iptu Haji M. Lauda.
Lauda pada kesempatannya memberikan materi tentang pasal-pasal dalam peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 meliputi aspek dasar hukum, konsep, pembentukan satpam, tugas dan peran satpam, kewajiban, pengawasan dan lainnya.[lian]