JURNALSECURITY.com| Pekanbaru–Sat Reskrim Polres Pekanbaru berhasil menangkap pelaku perampokan perusahaan PT Farika. Ternyata, pelaku perampokan adalah petugas keamanan dari perusahaan tersebut.
Usai melakukan penyelidikan, Pelaku diketahui bernama Desmirwan (42). Desmiriwan hanya bisa pasrah pada saat ditangkap. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita uang senilai Rp 50 juta.
“Pengungkapan siapa pelaku perampok di PT Farika juga berkat adanya kamera pengintai milik perusahaan,” ucap Wakil Kepala Polres Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, Senin (12/6/2017).
Dia menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku berhasil menyekap petugas kebersihan bernama Lian Tepi. Aksi perampokan itu terjadi pada 10 Juni 2017. Demikian dilansir beritacenter.com.
Saat itu Lili sedang bekerja di PT Farika yang berada di wilayah Komplek Mal SKA Pekanbaru Kecamatan Tampan. Kemudian datang pelaku langsung menodong dengan senjata tajamnya.
Lian kemudian dibawa pelaku ke tempat penyimpanan uang brangkas, setelah itu pelaku langsung menggasak uang senilai Rp50 Juta.
“Uang hasil perampokan belum sempat dipergunakan. Untuk sementara kasus ini tersangka tunggal,” ucapnya. [FR]