Jurnalsecurity.com | Denpasar–Seorang pria berinisial RA (30), asal Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan berinisial ETS (29) di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu siang, 29 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, tepatnya di depan sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Karya Makmur, Gang Padi, Ubung Kaja, Denpasar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius. Beberapa di antaranya berupa luka robek di bagian atas kepala, telinga kiri, serta bagian bawah mata kiri. Diduga luka-luka ini disebabkan oleh senjata tajam berupa pisau dapur yang digunakan pelaku saat menyerang.
Baca Juga: Ancaman Hukuman bagi Penganiaya Satpam
Kasubsi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, membenarkan adanya kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Selain itu, petugas juga masih mengumpulkan berbagai barang bukti terkait penganiayaan tersebut.
“Pemeriksaan masih berlanjut, untuk memastikan kronologi serta motif kejadian tersebut,” katanya dilansir sekilasmedia.com.
Kasus itu bermula saat korban ETS yang dalam kondisi diduga mabuk diminta oleh kakaknya Rian (30) untuk membeli bakso di luar area kos. Di lokasi korban bertemu dengan pelaku RA, kemudian terjadi cekcok yang berujung perkelahian.
Rian (kakak korban) yang mengetahui itu sempat melerai, namun mendapati kondisi adiknya sudah dalam keadaan luka luka. Atas kejadian tersebut Rian langsung melapor ke pihak kepolisian.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa, didampingi Ps. Kanit Reskrim AIPTU Wayan Rusmanta, segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Pelaku diamankan saat itu juga. Saat dia sedang duduk di depan kamar kosnya,” jelas AKP Sukadi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku RA mengakui perbuatannya, melakukan penganiayaan sebagai pembelaan diri. Ia mengaku didatangi oleh korban yang sedang mabuk dan membawa pisau dapur.
Secara refleks, pelaku memukul tangan korban hingga pisau terjatuh, kemudian menendang korban dan mengambil pisau tersebut lalu mengayunkannya ke arah kepala korban.
“Pelaku mengaku pisau terlepas saat bergulat dan tidak mengetahui keberadaan pisau setelah itu karena di lokasi sudah ramai warga yang melerai,” tutupnya.[]