JURNALSECURITY | Batam — Direktur PT Raja Sukses Mandiri berinisial RH (46) terpaksa harus berhadapan dengan Polsek Sei Beduk. Pasalnya, ia diduga telah melakukan tindak pidana ‘penipuan dan penggelapan’ kepada 40 orang pekerja yang dijanjikan sebagai petugas keamanan (Satpam).
Peristiwa ini bermula pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekira pukul 18.30 Wib, di mana Pelapor pergi ke rumahnya Sirajuddin – yang juga sebagai Karyawan PT Raja Sukses Mandiri, untuk membayar uang seragam satpam sebesar Rp. 900.000.
Usai memberikan uang seragam, lalu pelapor bersama korban lainnya disuruh latihan Satpam yang jaraknya tidak jauh dari PT Raja Sukses Mandiri, tepatnya di daerah Tunas Batu Aji. RH lalu menjanjikan kepada pelapor dan korban lainnya untuk dipekerjakan diberbagai tempat paling lama akhir bulan Februari 2021.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelapor maupun korban lainnya belum dipekerjakan. Padahal, pelapor dan korban lainnya telah membayar uang seragam satpam yang nilai nominalnya berbeda-beda sehingga mengalami kerugian uang sebesar Rp. 36.700.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, Polsek Sei Beduk langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Lalu pada hari Selasa (18/05/2021), unit reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya dan langsung meluncur.
Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 17.30 Wib. Dan guna mempertangungjawabkan perbuatannya, RH diamankan di Polsek Sei Beduk.
“Saat ini RH telah diamankan di Polsek Sei Beduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap sebagaimana dilansir Alurnews.com.[lian]