JURNALSECURITY | Purbalingga–Residivis berinisial EP (39) warga Desa Onje Kecamatan Mrebet Purbalingga diamankan petugas Polsek Bobotsari, Minggu petang (10/5/2020). EP menyerang dan menganiaya satpam yang sedang bertugas di salah satu bank wilayah Kecamatan Bobotsari, Minggu (10/5/2020).
“Tersangka pelaku diamankan setelah menganiaya korban Salimin (57), petugas sekuriti,” tutur Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto seperti dilansir KRJogja, Senin (11/5/2020).
Ridju menambahkan, sebelumnya, pelaku mendatangi pos satpam mencari Angga, kolega korban sesama petugas satpam. Karena Angga tidak ada di tempat pelaku sempat pergi meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 16.30, pelaku datang lagi ke pos satpam dan masih mencari Angga. Hanya saja kali ini dalam kondisi mabuk.
“Karena Angga tidak ada, justru Salimin yang sedang berada di pos satpam kemudian dianiaya,” ujar Ridju.
Pelaku memiting leher korban sembari mengancam akan menikam dengan pisau. Selanjutnya pelaku menyeret korban keluar pos dan memukul perut korban.
Warga yang mengetahui aksi pelaku segera datang menolong korban. Sejumlah warga meringkus pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.
“Saat diperiksa, pelaku mengaku mencari Angga untuk menagih hutang kakaknya,” tutur Ridju.
Gagal menemukan Angga, ditambah pengaruh minuman keras, membuat pelaku kesal dan melampiaskannya dengan menganiaya Salimin.
Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan di Jakarta Barat dan dihukum penjara 10 tahun.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. [fr]
Sumber: KRJogja