Pasal 21
(1) Untuk menduduki golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, anggota Satpam harus mengikuti pelatihan:
a. Pelatihan Gada Pratama, untuk tingkatan pelaksana;
b. Pelatihan Gada Madya, untuk tingkatan supervisor; dan
c. Pelatihan Gada Utama, untuk tingkatan manajer.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh:
a. Polri; atau
b. BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan.
Pasal 22
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), berdasarkan masa kerja paling cepat per 2 (dua) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 1 (satu) tahun masa kerja sebagai manajer dan lulus uji kompetensi tingkat gada utama.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer utama dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
a. diusulkan oleh pengguna jasa Satpam berdasarkan kebutuhan;
b. lulus uji kompetensi gada utama; dan
c. memiliki keahlian khusus sistem manajemen pengamanan.
Apakah sdh bisa dipakai okeh anggota satpam,,, seragam baru ini.
Apalah artinya kepangkatan, toh kalo satpam masih dipandang sebelah mata oleh negara.
Bukan pangkat yang satpam butuhkan, tapi kepastian status kerja dan payung perlindungan hukum yang mampu mengangkat derajat, martabat, dan kesejahteraan nya.
Karna satpam saat ini hanyalah sebuah aset bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pengamanan, yang mana hanya di pandang memiliki nilai omset bagi usaha tersebut, tapi bagi para pekerja nya (satpam),mereka hanya aset yang bisa di buang kapan saja tanpa perlu ada hal yang mendasari keputusan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan tersebut.
Siap siap aja akan timbul masalah baru di masyarakat sebab security-nya yang gila polisi akan membuat over acting diluar tugasnya ketika selesai tugas tinggal pakai jaket hitam aj.