Pasal 23
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor ke jenjang kepangkatan supervisor madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat gada madya.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor madya ke jenjang kepangkatan manajer dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;
b. lulus uji kompetensi tingkat gada madya;
c. memiliki keahlian khusus; dan
d. lulus pelatihan Gada Utama.
Apakah sdh bisa dipakai okeh anggota satpam,,, seragam baru ini.
Apalah artinya kepangkatan, toh kalo satpam masih dipandang sebelah mata oleh negara.
Bukan pangkat yang satpam butuhkan, tapi kepastian status kerja dan payung perlindungan hukum yang mampu mengangkat derajat, martabat, dan kesejahteraan nya.
Karna satpam saat ini hanyalah sebuah aset bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pengamanan, yang mana hanya di pandang memiliki nilai omset bagi usaha tersebut, tapi bagi para pekerja nya (satpam),mereka hanya aset yang bisa di buang kapan saja tanpa perlu ada hal yang mendasari keputusan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan tersebut.
Siap siap aja akan timbul masalah baru di masyarakat sebab security-nya yang gila polisi akan membuat over acting diluar tugasnya ketika selesai tugas tinggal pakai jaket hitam aj.