Pasal 24
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana ke jenjang kepangkatan pelaksana madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja dan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana madya ke jenjang kepangkatan supervisor dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;
b. lulus uji kompetensi tingkat gada pratama;
c. memiliki keahlian khusus; dan d. lulus pelatihan Gada Madya.
Apakah sdh bisa dipakai okeh anggota satpam,,, seragam baru ini.
Apalah artinya kepangkatan, toh kalo satpam masih dipandang sebelah mata oleh negara.
Bukan pangkat yang satpam butuhkan, tapi kepastian status kerja dan payung perlindungan hukum yang mampu mengangkat derajat, martabat, dan kesejahteraan nya.
Karna satpam saat ini hanyalah sebuah aset bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pengamanan, yang mana hanya di pandang memiliki nilai omset bagi usaha tersebut, tapi bagi para pekerja nya (satpam),mereka hanya aset yang bisa di buang kapan saja tanpa perlu ada hal yang mendasari keputusan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan tersebut.
Siap siap aja akan timbul masalah baru di masyarakat sebab security-nya yang gila polisi akan membuat over acting diluar tugasnya ketika selesai tugas tinggal pakai jaket hitam aj.