JURNALSECURITY| Tapanuli–Seorang satpam perkebunan sawit berhasil menggagalkan pencurian sawit. Pelaku ditangkap lalu dilaporkan ke Polisi di wilayah hukum Polsek Manduamas, Kamis (5/12/2019) .
Melalui Kasubbag Humas Iptu Rensa Sipahutar, kepada Wartawan Jumat (6/12) menerangkan bahwa kejadian pada hari Kamis (2/12/2019) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. “Dan dilaporkan hari Kamis (5/12) sekitar pukul 21.20 WIB, tempat kejadian di Blok 76 PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas, Desa Tumba Nauli, Kec.Manduamas, Kab. Tapteng, Sumut.
Sementara tersangka berinisial JM (48), petani, warga setempat. Ia dilaporkan oleh Muhammad Nasir Siregar (40) Satpam PT.Nauli Sawit, warga Dusun V Pagar Pinang, Desa Binjohara Baru, Kec.Manduamas, Tapteng.
Laporan tersebut juga diperkuat saksi Rusman Waruwu, warga Desa Saragih Timur, Kec. Manduamas. Dan Sopian Hadi Barasa (27) penjaga tanaman, warga Dusun V Pagar Pinang, Desa Binjohara Baru, Kec.Manduamas.
“Atas kejadian itu, kerugaian ditaksir mencapai Rp 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah),” ujarnya seperti dilansir beritatapanuli.com.
Saat itu, pelapor bersama rekannya (saksi), melakukan patroli kontrol perkebunan, tepatnya di TKP melihat adanya buah kelapa sawit bekas terdodos, lantas menaruh curiga mereka melakukan pengintaian.
Alhasil, sekira pukul 15.30 WIB mereka melihat 2 orang laki-laki masuk ke TKP yakni areal blok 76 PT.Nauli Sawit membawa pisau dodos bergagang kayu.
Yakin dengan tindakan pelaku, mereka kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial JM, bahkan tidak berkutit dan mengakui perbuatanya. Sementara temannya berhasil melarikan diri berinisial FM.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit dan pisau dodos yang bergagang kayu di serahkan ke Polsek Manduamas untuk proses selanjutnya. [fr]