JURNALSECURITY | Bandung–Puluhan orang yang tidak mengenakan masker, mulai dari warga, petugas satuan pengamanan (satpam), hingga ASN terjaring razia yang dilakukan petugas Satpol PP Jawa Barat.
Meski begitu, Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengakui, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda maupun sanksi sosial dan baru sebatas memberikan sanksi fisik seperti pushup kepada pelanggar mengingat masih pada tahap sosialisasi yang berakhir pada Selasa (4/8/2020).
Ade menjelaskan, pemberlakuan sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap, baik terhadap individu maupun kegiatan masyarakat, sektor transportasi, hingga kegiatan usaha. Terlebih, kata Ade, hingga kini, masih banyak warga yang belum memahami aturan tersebut.
“Kami telah melakukan penindakan kepada sekitar 70 orang,” ujar Ade, dilansir Sindonews , Selasa (4/8/2020).
Ade mengakui, pemahaman warga tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19 masih terbilang rendah.
“Pelanggar yang kita jaring macam-macam, ada warga biasa, bahkan satpam sampai ASN. Sebelum kita kasih mereka masker, kita hukum dulu mereka untuk pushup, agar jera,” katanya.
Meski begitu, Ade meyakinkan, setelah sosialisasi berakhir, sanksi administratif berupa denda maupun sanksi sosial bakal diterapkan. Dia mencontohkan adanya pengelola kafe di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung yang kedapatan tidak menerapkan protokol Covid-19 kepada para pengunjung kafenya.
“Kita sempat melakukan sidak bersama Satpol PP Kota Bandung dan dua kali mendapati kafe itu tidak menerapkan protokol Covid-19. Nanti kita akan datangi lagi untuk ketiga kalinya. Jika masih bandel, kita langsung kenai sanksi, bahkan akan kita minta tutup sementara,” tutur Ade. [fr]