JURNALSECURITY | Jakarta–Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kementerian/lembaga. Pegawai yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti akan mendapat THR Keagamaan 2021.
Dilansir dari Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto, Kamis, 29 April 2021, kepada para pegawai ini dibayarkan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai THR Keagamaan.
Pemberian THR Keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan pegawai non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diangkat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
Sementara anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan. Selanjutnya, pemberian THR Keagamaan 2021 ini memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam PMK Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pemberian THR menjadi salah satu program untuk mendorong peningkatan konsumsi serta meningkatkan daya beli masyarakat.
“Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ungkapnya. [fr]