JURNALSECURITY | Batam — Dua maling berinisial F (27) dan BI (30) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, keduanya kepergok satpam Hotel Harris Resort Waterfront, di kawasan Marina, Sekupang, Batam, saat hendak mencuri kabel listrik, pada Minggu (28/2/2022) lalu.
“Kedua pelaku ditangkap pada Senin (1/3/2022) lalu, di mana saat malam hari mereka masuk ke dalam ruangan melalui bagian Instalasi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga seperti dikutip dari Batamnews.co.id, Sabtu (4/3/2022).
Buhedi menyampaikan bahwa, kejadian itu terungkap saat kecurigaan satpam hotel yang melihat adanya bayangan orang yang diduga maling masuk di dekat gedung HLC.
Kemudian, pihak satpam mendekati gedung tersebut dan benar ada seorang pria yang saat itu tengah memanjat ke atas plafon gedung.
“Saat itu pihak engineering juga melakukan pengecekan karena ada kabel yang diputus sehingga lampu tak menyala,” katanya.
Saat kepergok, keduanya masih tetap bertahan di atas plafon lantaran merasa ketakutan. Hal tersebut membuat pihak satpam menghubungi pihak kepolisian Polsek Sekupang untuk menangkap mereka.
“Saat kami datang, kami bujuk pelaku untuk turun dan keduanya nurut,” imbuhnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang bersama barang bukti yang dicuri yaitu 2 gulung kabel listrik seharga Rp 20 juta.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.[lian]