JURNALSECURITY | Kotawaringin — Dua pelaku pencurian kelapa sawit berhasil diamankan petugas satpam PT AKPL Kuayan Estate di Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim, Kamis (25/11) siang lalu. Sayangnya, dua pelaku lagi berhasil meloloskan diri dari kejaran satpam.
”Aksi empat pelaku ini diketahui petugas yang berjaga,” kata Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Suwardi, Minggu (28/11).
Suwardi menjelaskan, saat ini keempat pelaku sudah berhasil diamankan. Mereka adalah Mungalim (32), Calvin (20), Rahman (25), dan Meliyanus (25).
Dia melanjutkan, melihat kawalan maling itu pergi meninggalkan lokasi dengan membawa buah sawit hasil curian, satpam langsung mengejarnya.
Saat berhasil dihentikan, sebagian pelaku, Mungalim dan Calvin, melarikan diri. Dua lainnya, Meliyanus dan Rahman langsung diamankan. Kejadian itu dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
”Dua orang yang melarikan diri kami amankan di rumahnya masing-masing. Saat ini, keempat pelaku sudah kami proses lebih lanjut,” ujar Suwardi sebagaimana dinukil Jurnal Security dari Raar Sampit.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti mulai dari 111 janjang dengan berat 1.800 kilogram, 2 buah tojok, dan pikap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 Huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana.[lian]