JURNAL SECURITY | Jakarta – Saksi Abdul Rasyid mengatakan bahwa Mario Dandy saat masuk ke dalam kompleks tempat menganiaya David Ozora tidak menukarkan kartu identitas. Padahal, peraturan masuk kedalam kompleks perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan harus menukar identitas.
Hal itu dikatakan Abdul ketika menjadi saksi dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis 15 Juni 2023.
Majelis hakim berawal menanyakan kepada Abdul terkait pimpinan petugas keamanan di kompleks perumahan tersebut. Kemudian, Abdul akui bahwa dirinyalah komandan regu satpam disana.
Selanjutnya, majelis hakim pun langsung menanyakan bagaimana Standar Operasional (SOP) kepada Abdul. Walhasil, Abdul menjawab jika ingin masuk ke dalam kawasan kompleks harus menukar kartu identitas. “Untuk bisa masuk komplek itu, apakah harus melalui atau harus izin dulu dengan penjagaan itu?,” tanya hakim anggota. “Sesuai SOPnya harus,” jawab Abdul. “Harus,” kata Hakim.
“Menukar identitas, kartu akses,” ucap Abdul.
“Itu SOPnya, tapi pada malam hari itu di gerbang masuknya itu. Ada enggak izin masuknya, sehingga diketahui jam berapa masuknya, ada enggak?,” tanya hakim. “Saya tahu, karena posisi saya di belakang. Saya tahu kejadian masuknya itu setelah evaluasi tugas, berarti setelah selesai tugas. Saya baru tanyakan anggota, nah ternyata memang tidak ada,” sahut Abdul.
“Jadi artinya, tidak adanya laporan itu berarti tidak mengerti sejak kapan ini para terdakwa ini, atau mobil Rubicon tadi itu masuk ke kompleks itu saudara-saudara enggak tahu?,” tanya hakim. “Waktu kejadian saya enggak tahu, tapi setelah kejadian saya tahu. Karena bisa buka CCTV,” kata Abdul.
Hakim pun memastikan bahwa dari rekaman CCTV itu, yang masuk ke dalam Kompleks Mario Dandy, Shane dan anak AG. Dan langsung diamini oleh Abdul.
Kemudian, Abdul juga mengatakan ketiga tersangka penganiayaan David Ozora itu masuk ke dalam kompleks sekira pukul 19.00 WIB malam. [farn]