JURNALSECURITY | Jakarta – Pasca salah satu petugas satuan pengamanan (Satpam) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terpapar Covid-19 hingga meninggal dunia, maka pengadilan itu ditutup mulai perhari ini, Rabu (10/2). Sehingga seluruh rangkaian sidang perdata maupun pidana ditunda untuk sementara waktu.
“PN Jakarta akan melakukan lockdown mulai Rabu, 10 Februari 2021 sampai dengan Selasa, 16 Pebruari 2021, dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar covid 19,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.
Namun, kata Eko, seluruh pelayanan yang bersifat mendesak tetap akan dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan terkait hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan surat edaran.
“Pelayanan mendesak tetap dilayani di PTSP. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai hal tersebut,” papar Eko.
Berdasarkan informasi yang diterima, rencananya hari ini adalah sidang perkara kasus penganiyaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs.
Eko mengatakan, sidang perkara atas terdakwa John Kei Cs akan kembali digelar pada Rabu (24/2/2021) mendatang.
“Rencananya, sidang akan memasuki agenda pemeriksaan saksi,” sambungnya. [lian]