JURNALSECURITY | Tasikmalaya–Setelah sekian lama bergulir, perseteruan antara 21 eks karyawan (Security) PT. EDP dan Asia Plaza gegara PHK sepihak, berakhir damai dan melahirkan kesepakatan bersama.
Kesepakaan dilakukan pada Mediasi ketiga yang digelar di Kantort Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya pada Selasa 13 Juli 2021, dengan dihadiri semua pihak yang berkaitan.
Kasi Perselisihan HI Disnaker Kota Tasik, Adam Nurguna, menerangkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui kesepakatan perjanjian bersama, dan keputusan tersebut merupakan mekanisme yang diatur secara undang-undang yang berlaku.
“Hari ini secara yuridis formal sudah disampaikan semua. Secara hokum, semua pihak mengerti dan akhirnya keluar kebijakan masing-masing dari kesadaran para pihak untuk saling menghargai, dan kompensasi ini adalah kesepakatan bersama,” katanya.kepada wartawan seperti dilansir Inilahtasik.com.
Ia mengaku, pihak dinas sudah memberikan arahan perusahaan agar ke depan bisa melengkapi administrasi secara aturan ketenagakerjaan, agar persoalan serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Disebutkan Adam bahwa eks pekerja yang di PHK sudah mendapat surat keterangan pengalaman bekerja dari PT. EDP untuk bekal mereka kedepannya dalam mencari pekerjaan lain sesuai basic yang sama.
Adam pun berharap, semua yang terlibat tidak memutuskan silaturahmi. “Seluruh eks pegawai menerima uang kompensasi. Nanti porsinya sudah diatur oleh kuasa hokum sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Pimpinan PT. EDP, H. Yono Kusyono didamping Roni Apriansyah mewakili PT. AP mengatakan, sebagai pengusaha sangat memahami betul aturan yang ada, dan atas persoalan yang terjadi kali ini akan dijadikannya pengalaman.
Pihaknya mengakui bahwa persoalan yang terjadi merupakan kelalaian, sehingga dijadikan pengalaman agar tidak sampai kembali terulang, serta bisa mematuhi aturan.
Sementara itu, Pengacara 21 eks Satpam, Meiman N Rukmana, SH, MH., didampingi Dodi Heryana, SH., menerangkan pada prinsipnya sebagai lawyer ia berbicara prosedur dan aturan. Lantaran, katanya, mengenai Hubungan Industrial tersebut ada dalam undang-undang yang mengamanatkan melalui Bipartiet, Tripartiet dan gugatan Pengadilan.
Meiman menyebut, sanyak hal menjadi motivasi sebagai alasan menempuh kesepakatan, salah satunya sama-sama tinggal di Tasikmalaya, dan juga harus menjaga kondusifitas tanpa mengesampingkan hak kliennya, sehingga dituangkan dalam perjanjian bersama yang diketahui oleh dinas.
Dalam kesepakatan ini, lanjut Meiman, ada dua kompensasi yang diterima kliennya yaitu uang kompensasi dan surat keterangan pengalaman bekerja yang diberikan perusahaan PT. EDP.
Ia pun berharap, dengan kejadian tersebut para pihak perusahaan yang berada di Tasikmalaya melaksanakan aturan ketenagakerjaan. “Jangan sampai terulang, saya yakin di luar sana masih banyak yang tidak taat peraturan,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya sangat mensupport Disnaker Kota Tasikmalaya untuk menjalankan fungsinya sesuai aturan yang diantaranya melakukan pembinaan dan sosialisasi perundang-undangan.
“Sebab, tidak menutup kemungkinan suatu saat akan ada masalah lagi. Tapi kami harap bukan dari PT. EDP dan PT. AP, karena persoalan hukum itu dinamis dan kentara dengan masalah yang muncul,” sebut Meiman.
Dirinya menegaskan, terkait 21 eks pekerja tersebut sudah tidak ada lagi tuntutan ataupun hal lainnya karena sudah selesai dan mengikat sesuai UU No. 2 tahun 2014, yaitu Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. [fr]