JURNALSECURITY | Bandar Lampung – Petugas satpam yang bertugas di wilayah Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, diancam seorang pria bernisial HF (44) warga Jalan Baru gang Rajawali, Panjang, Senin (12/7).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana Zulkarnain melalui Kanit Resmob Ipda M Novaldo Supeno mengatakan, pria tersebut ditangkap setelah mengancam satpam menggunakan sebilah golok.
Novaldo mengungkapkan hal tersebut berawal ketika Husein datang ke Pelabuhan Panjang untuk mengumpulkan sipingan yang biasanya digunakan sebagai campuran pakan unggas.
“Karena pelaku keluar pelabuhan dengan membawa sekantong sipingan tersebut, pelaku kemudian ditegur oleh satpam sekitar,” lanjutnya, Rabu (14/7).
Setelah ditegur, pelaku pulang ke rumah dengan perasaan kesal. Namun, ternyata pelaku kembali ke pelabuhan sambil membawa senjata tajam jenis golok.
Satpam yang saat itu hanya seorang diri, memutuskan lari untuk menghindar karena merasa nyawanya terancam. Pelaku sempat mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam dan mengancam akan membunuh korban.
“Beruntung korban tidak sempat dilukai. Namun, setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan hal itu kepada kepolisian,” lanjutnya.
Selain itu, pria ini juga diduga salah satu dari komplotan premanisme yang meresahkan warga sekitar. Bahkan, dalam catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah di Nusa Kambangan sekitar tujuh tahun dengan kasus pembunuhan di Bengkulu.
Sementara itu, Husin mengaku khilaf karena sempat dipukul terlebih dulu oleh korban. Padahal saat itu dia hanya mengambil sipingan yang biasanya berjatuhan.
“Saya sempat dipukul, dilempar dengan besi. Kena punggung saya. Jadi saya pulang, terus sekitar sejam habis itu saya balik lagi. Saya nggak kejar dia, cuma saya jalan cepat sambil acungin golok ke dia,” jelas pelaku.
Diakuinya, bahwa ia tidak berniat membunuh korban. Hanya ingin menakuti korban lantaran tersinggung saat ditegur oleh korban.
Husin yang mengaku kali pertama masuk ke dalam area pelabuhan untuk mengumpulkan sipingan karena butuh uang.
“Saya pinjam goloknya dari teman. Terus saya balik lagi ke sana, waktu itu dia lagi duduk sendirian. Tapi saya nggak niat bunuh dia, saya cuma kesal aja,” jelasnya.
Kini, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku juga akan terkena ancaman hukuman selama 1 tahun kurungan penjara.