Jurnal Security
No Result
View All Result
8 June 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • SATPAM
    • TIPS SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
  • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • LOWONGAN KERJA
  • INSPIRATION
  • KRIMINAL
    • MODUS
    • NARKOBA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • BISNIS
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Status Hubungan Kerja Satpam di Perusahaan Outsourcing

28/11/2019
in NEWS, SATPAM
A A
Status Hubungan Kerja Satpam di Perusahaan Outsourcing
3.8k
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY| Jakarta–Selama ini ada kesalahpahaman di sebagian masyarakat dengan menganggap semua perjanjian kerja pekerja outsourcing harus dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Padahal, untuk menentukan kapan perusahaan harus menggunakan PKWT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) bergantung pada jenis pekerjaannya, apakah bisa di-PKWT-kan atau tidak. Bagaimana dengan pekerjaan sebagai satpam?

Dalam sebuah situs hukumonline.com yang berjudul ‘Status Hubungan Kerja Satpam di Perusahaan Outsourcing’ menarik untuk diangkat di tema ini. Dalam tulisan yang diunggah pada Senin, 08 Agustus 2011 di rubrik Klinik ini terdapat dialog tanya jawab, yang isinya bisa menambah wawasan terkait pekerjaan outsourcing. Berikut adalah tanya jawabnya.

Kami perusahaan outsourcing jasa sekuriti mempunyai karyawan yang telah melewati masa kerja 2 kali kontrak, yang menurut UU No. 13/2003 harus diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, kami ingin karyawan tersebut kami kontrak. Apa yang harus kami lakukan mengingat kontrak kerja dengan user yang setiap saat diputus? Kami menginginkan karyawan kami tetap kontrak karena untung tidak seberapa, adanya ketidakpastian, penyiapan Kepmen 150 tentang pesangon. Apakah lebih baik memperbaharui kontrak atau melakukan melamar kembali kepada seluruh karyawan dengan masa kerja nol tahun kembali? Apa kerugian dan keuntungannya dan solusinya bagaimana?

Ulasan Lengkap

Selama ini ada kesalahpahaman di sebagian masyarakat dengan menganggap semua perjanjian kerja pekerja outsourcing harus dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). Padahal, untuk menentukan kapan perusahaan harus menggunakan PKWT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) bergantung pada jenis pekerjaannya, apakah bisa di-PKWT-kan atau tidak.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

ArtikelLain

Satpam Universitas Hasanudin Gelar Ibadah Kurban Perdana

Satpam Universitas Hasanuddin Gelar Ibadah Kurban Perdana

6 June 2025
32 Tahun Jadi Satpam Dari Anggota hingga Chief Security di Perusahaan Asing

32 Tahun Jadi Satpam: Dari Anggota hingga Chief Security di Perusahaan Asing

6 June 2025
Kisah Jaja Dari Security Menjadi Pengusaha dan Advokat

Kisah Jaja: Dari Security Menjadi Pengusaha dan Advokat

5 June 2025
Lari 140 KM, Andreas Tuntaskan Nazar demi Anaknya Jadi TNI

Lari 140 KM, Andreas Tuntaskan Nazar demi Anaknya Jadi TNI

3 June 2025
  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman;
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat (2) UUK menentukan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jadi, tidak semua pekerjaan bisa dilakukan melalui PKWT. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, menurut Pasal 59 ayat (7) UUK, mengakibatkan PKWT tersebut demi hukum berubah statusnya menjadi PKWTT.

Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam suatu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman (lihat penjelasan Pasal 59 ayat [2] UUK).

Jadi, berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami perjanjian kerja untuk petugas security atau satuan pengamanan/satpam di perusahaan Anda seharusnya dalam bentuk PKWTT karena jenis pekerjaannya bersifat tetap.

Jika Anda katakan ada kekhawatiran pihak perusahaan pemberi kerja (user) dapat sewaktu-waktu memutus kontrak kerja dengan perusahaan Anda (sebagai penyedia jasa pekerja), maka hal itu tidak berarti perusahaan Anda boleh mengikat pekerjanya dengan PKWT. Karena, perusahaan Anda tetap dapat mempekerjakan pekerja-pekerjanya (dalam hal ini, satpam) di perusahaan lain jika kontrak outsourcing di perusahaan user yang sekarang dihentikan.

Keuntungan mempekerjakan pekerja perusahaan outsourcing dengan PKWTT di antaranya adalah perusahaan tidak perlu cemas menghadapi masalah hukum di kemudian hari, misalnya karena digugat oleh pekerja. Di sisi lain, memperkerjakan pekerja dengan PKWTT bisa berpotensi merugikan perusahaan outsourcing secara finansial apabila perusahaan pemberi kerja (user) memutus kontrak outsourcing dan perusahaan outsourcing tersebut tidak menemukan perusahaan pemberi kerja yang baru. [fr]

Sumber: hukumonline

 

Tags: outsourcingpkwtpkwttprofesi satpam
SendShare1632ShareTweet923

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Contoh Surat Lamaran Pekerjaan menjadi Satpam

Inilah Contoh Surat Lamaran Pekerjaan menjadi Satpam

24 October 2019
Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Kapolres Karo Sayangkan Masih Banyak Satpam Tanpa KTA

Berapa Biaya Penerbitan KTA Satpam dan Apa Syarat Perpanjangan? Ini Ulasannya

18 June 2024
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Achmad Hidayatul Ikhsan

Usai Temukan Tas Berisi Ratusan Juta Rupiah, Satpam Achmad Telpon Ibunya

9 April 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya? Berikut Ulasannya

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya? Berikut Ulasannya

3 April 2020
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Next Post
Edarkan Obat Terlarang Oknum Satpam Dibekuk Polres Temanggung

Edarkan Obat Terlarang Oknum Satpam Dibekuk Polres Temanggung

Polsek Bogor Tengah Bekali Satpam dengan Beladiri

Polsek Bogor Tengah Bekali Satpam dengan Beladiri

Pukul Satpam Restoran, Turis Asing Ditangkap Polisi

Pukul Satpam Restoran, Turis Asing Ditangkap Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

huda

Satpam Sarjana Melahirkan Banyak Sarjana Baru

by Redaksi
30 May 2025

32 Tahun Jadi Satpam Dari Anggota hingga Chief Security di Perusahaan Asing

32 Tahun Jadi Satpam: Dari Anggota hingga Chief Security di Perusahaan Asing

by Redaksi
6 June 2025

Penjarahan Kebun Sawit Seruyan Satpam Disandera, 27 Pelaku Ditangkap Polisi

Penjarahan Kebun Sawit Seruyan: Satpam Disandera, 27 Pelaku Ditangkap Polisi

by Redaksi
13 May 2025

45 tahun usia satpam

45 Tahun Usia Satpam, Kinerja dan Etos Kerjanya Butuh Evaluasi

by Redaksi
12 May 2025

Lari 140 KM, Andreas Tuntaskan Nazar demi Anaknya Jadi TNI

Lari 140 KM, Andreas Tuntaskan Nazar demi Anaknya Jadi TNI

by Redaksi
3 June 2025

Apa Saja Kegiatan yang Dilakukan Satpam di Lingkungan Kerja

Apa Saja Kegiatan yang Dilakukan Satpam di Lingkungan Kerja?

by Redaksi
24 May 2025

perjalanan aman dg kereta api

Kereta Api Moda Transportasi yang Aman dan Nyaman Menuju Kota Jember

by Redaksi
16 May 2025

Panduan Lengkap Memilih Furniture yang Nyaman untuk Hunian

Panduan Lengkap Memilih Furniture yang Nyaman untuk Hunian

by Redaksi
22 May 2025

Yuk Daftar di Pelatihan Satpam Gada Pratama Bravo Satria Perkasa

Yuk Daftar di Pelatihan Satpam Gada Pratama Bravo Satria Perkasa

by Redaksi
5 June 2025

Panduan Satpam Menghadapi Premanisme di Area Kerja

Panduan Satpam Menghadapi Premanisme di Area Kerja

by Redaksi
11 May 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • SATPAM
    • TIPS SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
  • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • LOWONGAN KERJA
  • INSPIRATION
  • KRIMINAL
    • MODUS
    • NARKOBA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • BISNIS
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs