JURNAL SECURITY | Jakarta–Bagi Satpam yang bekerja di instansi pemerintahan bisa bergembira karena tahun 2024 gajinya akan mengalami kenaikan. Lalu bagaimana gaji Satpam yang berada di luar instansi pemerintahan? Tentunya ini menjadi PR tersendiri bagi asosiasi yang bergerak di bidang Satpam untuk memperjuangkannya.
Dalam Rakernas dan Rapimnas Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) di Padang pada Selasa 23 Agustus 2022 telah berkomitmen memperjuangkan gaji yang layak bagi anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di Indonesia.
Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan mengatakan hal ini dilakukan karena banyaknya satpam yang digaji tidak layak atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). “Saat ini banyak satpam gajinya di bawah upah minimum. Dalam rakernas ini kita bertekad untuk memperjuangkan agar gaji satpam meningkat. Maka dari itu kita juga perlu meningkatkan kompetensi satpam agar tercipta tenaga satpam yang profesional,” katanya seperti dilansir harianhaluan.com.
Nah coba kita lihat gaji satpam di instansi pemerintah pada tahun 2024 yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 49 tahiun 2023.
Peraturan ini telah diundangkan atau disahkan oleh pemerintah bersama DPR pada 3 Mei 2023 2 hari setelah peringatan hari buruh sedunia.
Meski telah ditetapkan dan diundangkan namun mulai berlaku pertahun 2024 berdasarkan ketetapan tersebut termaktub mulai berlaku pada tahun 2024.
Propinsi manakah yang gaji Satpamnya paling tinggi, dan Propinsi mana yang paling rendah, simak tuntas artikel berikut!
Gaji saptam di Instansi Pemerintah Golongan I hingga IV sebagai berikut:
1. Aceh Rp4.020.000,
2. Sumut Rp3.247.000,
3. Riau Rp3.741.000,
4. Kepri Rp3.984.000,
5. Jambi Rp3.389.000,
6. Sumbar Rp3.211.000,
7. Sumsel Rp3.931.000,
8. Lampung Rp3.039.000,
9. Bengkulu Rp2.849.000,
10. Bangka Belitung Rp4.200.000,
11. Banten Rp3.175.000,
12. Jabar Rp3.777.000,
13. D.K.I Jakarta Rp5.615.000,
14. Jateng Rp2.280.000,
15. D.I Yogyakarta Rp2.425.000,
16. Jatim Rp4.135.000,
17. Bali Rp3.217.000,
18. NTB Rp2.826.000,
19. NTT Rp2.531.000,
20. Kalbar Rp3.117.000,
21. Kalteng Rp3.731.000,
22. Kalsel Rp3.753.000,
23. Kaltim Rp3.867.000,
24. Kaltara Rp4.191.000,
25. Sulut Rp4.239.000,
26. Gorontalo Rp3.654.000,
27. Sulbar Rp3.443.000,
28. Sulsel Rp4.038.000,
29. Sulteng Rp3.044.000,
30. Sultra Rp3.487.000,
31. Maluku Rp3.330.000,
32. Maluku Utara Rp3.627.000,
33. Papua Rp4.604.000,
34. Papua Barat Rp4.124.000,
35. Papua Barat Daya Rp4.124.000,
37. Papua Tengah Rp4.604.000,
38. Papua Selatan Rp4.604.000,
39. Papua Pegunungan Rp4.604.000.
Alasan Sri Mulyani dan DPR menaikan gaji satpam di Instansi pemerintah di seluruh Indonesia karena mereka garda terdepan dalam keamanan. Demikian informasi membahagiakan bagi para satpam di Instansi Pemeintah.
Sementara itu kita juga menunggu realisasi Struktur dan Skala Upah Satpam (SUSU) Satpam yang dulu pernah dibahas dalam Pokja untuk upaya mewujudkan skala upah yang layak untuk kesejahteraan Satpam. Semoga upaya realisasi SUSU Satpam segera terwujud. Mari kita berdoa untuk terwujudnya niat baik itu. Bravo Satpam!