JURNALSECURITY | Deliserdang — Empat satpam yang diberhentikan secara sepihak oleh RS Patar Asih, akhirnya dipekerjakan kembali. Pasalnya, mereka telah menempuh jalur mediasi.
Keempat satpam tersebut adalah Iwan Tabarus (40), warga Kelurahan Lubukpakam III Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Indra (43) warga Jalan Sunda, Desa Bakaran Batu Lubukpakam, Anto F Sibuea ( 38) warga Gang Dame Desa Tumpatan dan Dodi Purnomo (40) warga Gang Sentosa Desa Tumpatan Beringin.
Iwan Tabarus (40) mengatakan telah ada kesepakatan damai secara kekeluargaan terkait persoalan yang menimpa dirinya dan ketiga rekannya.
“Dan kami sepakat mengklarifikasi tentang penganduan kami sebagai mantan satpam rumah sakit patar asih kepada pihak media,” ujar Iwan Tabarus sebagaimana dikutip Jurnal Security dari SumutPos.com
Iwan menambahkan, mereka bersepakat mencabut tuntutan itu semuanya karena sudah melaksanakan Bipartit sesuai dengan undang undang nomor 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan Industrial dengan mediasi Disnaker Kabupaten Deliserdang.
” Maka dengan itu berdasarkan kesepakatan bersama, hasil dari perundingan bipartit kami pekerja dengan pihak rumah sakit telah berdamai dan pekerja sepakat menerima uang kompensasi yang berikan oleh pihak rumah sakit Patar Asih. Artinya tidak ada lagi silang sengketa kami dengan pihak RS Patar Asih setelah bersepakat berdamai,” sebut Iwan didampingi tiga rekannya.
Sebelumnya, persoalan pemberhentian empat satpam RS Patar Asih dilakukan managemen rumah sakit swasta itu, karena ada perubahan sistem pengelolaan karyawan RS pada pihak Vendor bergulir hingga berujung sengketa ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang.
Setelah di mediasi akhirnya kedua pihak sepakat menyelesaikan hal ini dengan kekeluargaan dan pihak RS memberikan konfensasi sesuai kesepakatan bersama.[lian]