JURNALSECURITY | Jakarta— Menanggapi artikel berita berjudul “Dilema Satpam untuk Berserikat” di JurnalSecurity.com edisi tanggal 11 Agustus 2020 karena ada keterikatan atas terbitnya Surat Edaran Kabaharkam Nomor B/194/I/2013 yang melarang Satpam untuk berserikat dikarenakan Satpam termasuk dalam bagian dari pengamanan Terbatas yaitu terbatas pada tempatnya bertugas sesuai dengan Perkap Nomor 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang Sistem Management Pengamanan, sebagai berikut :
Perlu diperhatikan dengan cermat dan seksama beberapa hal yang menjadi point besar yaitu: Satpam dalam konteks pekerjaan masuk dalam bidang PROFESI.
Pengertian Profesi (diambil dari wikipedia) adalah kata serapan dari sebuah kata serapan dalam bahasa inggris yaitu “profess” , yang dalam bahasa yunani adalah “Επαγγελια” , yang bermakna “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Sedangkan Profesi menurut pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu;
Satpam jaya selalu mengudara
Mantap jiwa