Kenapa dan bagaimana bisa? acuan yang menjadi dasar argumentasi saya untuk menggugurkan dilarangnya Satpam untuk berserikat sebagai berikut :
1. Betul ada Surat Telegram Kapolri No.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten No.B/538/II/2013/Ditbinmas dimana pada garis besarnya dinyatakan bahwa SATPAM tidak berhak membentuk dan/atau menjadi anggota serikat pekerja/buruh karena bagian dr POLRI. Tapi bicara kedudukannya dalam hukum perundang-undangan maka baik Surat Telegram dan Surat Edaran TIDAK TERMASUK dalam hierarki perundang-undangan dan berdasarkan asas lex superiori derogat legi inferiori kedua “surat” diatas WAJIB tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Ketenagakerjaan No.13 Thn.2003 dan UU No.21 Thn.2000 tentang serikat pekerja. Dan silahkan cermati mudah-mudahan saya yang salah menafsirkan Surat Telegram Kapolri dan Surat Edaran Kapolda Banten yang merujuk pada pengembanan fungsi kepolisian bagi SATPAM, ini menegaskan 2 hal terpisah dimana fungsi peran merupakan acuan panduan tuntunan dalam melaksanakan tugas bagi SATPAM, sedangkan berserikat adalah LABOR RIGHTS dan HUMAN RIGHTS yg dilindungi UU dan negara menjamin itu, lalu bagaimana bisa secara kedudukannya saja yg tdk lebih tinggi bahkan tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan tersebut berlaku dan mengatur secara penuh dan mutlak hak bagi Satpam untuk berserikat?
2. Dalam pasal 1 angka 3 UU 13 Thn.2003 tentang ketenagakerjaan. Pasal 1 angka 6 UU No.21 Thn.2000 tentang serikat buruh/pekerja dan pasal 1 angka 9 UU No.2 Thn. 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menyatakan bahwa pekerja adalah “setiap orang yg bekerja dgn menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Berarti jelas dimana kedudukan SATPAM disini sebagai pekerja, maka kaitannya dengan profesinya ini adalah dua hal terpisah, pekerja adalah status bagi Satpam dalam administrasi kepegawaian perusahaan sedangkan profesi adalah bidang dan cakupan tugasnya.
3. Dalam pasal 1 angka 2 UU No.2 Thn.2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia”, nah silahkan beri saya referensi dimana posisi Satpam sebagai anak kandung polri yang menurut sudut pandang saya ini adalah kesalahan dalam penyematan kalimat dan sengaja ditafsirkan dgn keliru, karena Polri sebagai inisiator diawal pembentukan Satpam hanya membidani dan mengukuhkan, sampai disini posisi Satpam masih diluar daripada dan/atau tidak menjadi bagian di struktur Polri.
4. Menurut UU No.2 Thn.2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 3 ayat (1) menyatakan “pengemban fungsi kepolisian adalah kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pns, bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”. Penegasan kalimat pernyataan pada Undang-Undang tersebut jelas menegaskan dengan terang kedudukan Satpam.
Satpam jaya selalu mengudara
Mantap jiwa