Jurnal Security
No Result
View All Result
26 September 2025
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ungkap Fakta Mengejutkan di Penetapan 3 Tersangka Kasus Beras ‘Premium’

06/08/2025
in Hukum
A A
kasus beras oplosan
20
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

Jurnalsecurity.com | Jakarta–Bareskrim Polri kembali menetapkan 3 tersangka baru dari PT Wilmar Padi Indonesia (PIM) dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu. Sebelumnya, 3 orang dari PT FS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

PT PIM diketahui memproduksi beras premium merek Sania, Sofia, Fortune, dan Siip. Dalam penyidikan, polisi menyita 13.740 karung dan 58,9 ton beras premium kemasan 2,5–5 kg, 53,15 ton beras patah, 5,75 ton beras patah kecil, serta sejumlah dokumen produksi dan mesin terkait.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengatakan, kasus berawal dari laporan ke polisi terkait perdagangan beras tak sesuai mutu. Kemudian, dilakukan gelar perkara sehingga status kasus dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Hal itu diungkapkannya dalam Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Update Perkembangan Pengungkapan Kasus Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu, Selasa (5/8/2025).

Satgas Pangan Polri, jelasnya, kemudian melakukan pengumpulan barang bukti dan fakta-fakta, termasuk uji laboratorium atas beras barang bukti. Termasuk dengan pemeriksaan 24 orang saksi dari PT PIM, ahli uji mutu Kementerian Pertanian (Kementan), ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana.

“Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti bersama Puslabfor Polri. Ditemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan. Diketahui, hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI 6128:2020 yang ditetapkan dalam SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras,” kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri.

“Lalu, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan sesuai dengan standar mutu beras sesuai ketentuan. Bahkan, setelah adanya temuan penyidik dan dilakukan teguran tertulis serta permintaan klarifikasi tanggal 8 Juli 2025 lalu. Direksi hanya menanyakan lisan ke manajer factory, namun tidak ada upaya perbaikan atas temuan tersebut,” papar Helfi.

ArtikelLain

kasus pengeroyokan maut

Empat Oknum Polisi dan Satpam menjadi Tersangka Pengeroyokan di Morowali

11 August 2025
kpk ott

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Beberap Tempat

7 August 2025
rudi-suparmono minta bebas

Rudi, Eks Ketua PN Surabaya Minta Maaf ke MA, Minta Divonis Bebas

5 August 2025
hasto dapat amnesti presiden

Dapat Amnesti, Hasto Sebut sebagai Bentuk Jawaban atas Keadilan

2 August 2025

Tak hanya itu, lanjutnya, fakta lain ditemukan selama penyidikan. Ada dokumen instruksi kerja, tes analisis quality control proses produksi beras dan pengendalian ketidaksesuaian, tapi tidak ada pengawasan baik. Fakta lain, petugas quality control yang juga melakukan uji laboratorium hanya 1 orang yang bersertifikat dari 22 orang pegawai.

Juga, ungkap Helfi, sebagaimana sesuai aturan quality control, harus dilakukan kontrol quality control setiap 2 jam. Faktanya hanya 1-2 kali setiap harinya.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah ditemukan alat bukti cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai peran dan perbuatan yang dilakukan. Yaitu, S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala QC PT PIM. PT PIM atau PT Wilmar Padi Indonesia. Keduanya sama, secara legal perusahaan yang sama. Tadinya PT Wilmar Padi Indonesia, berubah jadi PT Padi Indonesia Maju,” ungkap Helfi.

“Modus operandi yang dilakukan, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras,” jelasnya.

Menurut Helfi, pihaknya belum melakukan penahanan ketiga tersangka tersebut karena cukup koperatif dalam prose penyidikan, hingga Senin malam (4/8/2025) ketika tersangka hadir sesuai jadwal. Hal itu menjadi pertimbangan belum dilakukan penahanan, sampai tadi malam mereka hadir sesuai jadwal untuk melakukan pemeriksaan.

Helfi menjelaskan, pasal yang dilanggar tersangka adalah tindak pidana perlindungan konsumen oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produksi beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi, “tidak sesuai janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang/ jasa tersebut.”

Dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas UU Perlindungan Konsumen. Denda Rp10 miliar dan penjara 20 tahun atas UU TPPU.

Selanjutnya, kata Helfi, akan dilakukan pemanggilan 3 orang tersangka. Penyidik akan melakukan penyitaan beras produksi beras PT PIM, melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban PT PIM dalam perkara ini dan penetapan PT PIM sebagai tersangka. Serta meminta analisis dari PPATK atas transaksi keuangan para tersangka.

“Kami berharap upaya penegakan hukum ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang,” tegas Helfi.[]

 

Tags: kasus beras oplosanwilmar
SendShare8ShareTweet5

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

kasus pengeroyokan maut

Empat Oknum Polisi dan Satpam menjadi Tersangka Pengeroyokan di Morowali

11 August 2025
hasto dapat amnesti presiden

Dapat Amnesti, Hasto Sebut sebagai Bentuk Jawaban atas Keadilan

2 August 2025
kpk ott

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Beberap Tempat

7 August 2025
rudi-suparmono minta bebas

Rudi, Eks Ketua PN Surabaya Minta Maaf ke MA, Minta Divonis Bebas

5 August 2025
tom lembong dapat abolisi dari presiden

Bebas Karena Dapat Abolisi, Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih ke Presiden

2 August 2025
Next Post
gestur tubuh saat wawancara

Sikap Gestur Tubuh yang Perlu Diperhatikan Saat Wawancara menjadi Satpam

buku polisi baik

Kakorbinmas Edy Murbowo Luncurkan Dua Buku Tema 'Polisi Baik'

satpam ai

Indosat Kenalkan 'Satpam' Ai Berbasis Kecerdasan Buatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Demo-di-Jakarta

Tragedi Ojol, Indonesia Police Watch Minta Polri Evaluasi Pengamanan Demo

by Redaksi
29 August 2025

payment id, pembayaran terpusat, digital

Rencana Payment ID Tertunda, Ini Kata Dosen Unair

by Redaksi
27 August 2025

mobil rantis brimob

Mobil Rantis Brimob Barracuda dan Rimueng, Mana yang Cocok untuk Pengamanan Demo?

by Redaksi
29 August 2025

Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah

Beredar Ajakan Pam Swakarsa untuk Ormas, Ini Penjelasan TNI

by Redaksi
3 September 2025

Dampak Anarkis, Australia hingga AS Rilis Travel Warning untuk Indonesia

Dampak Anarkis, Australia hingga AS Rilis Travel Warning untuk Indonesia

by Redaksi
1 September 2025

Kemkomdigi Siapkan Regulasi AI Nasional

Kemkomdigi Siapkan Regulasi AI Nasional, Etika dan Keamanan Jadi Prioritas Utama

by Redaksi
27 August 2025

walikota bekasi temui satpam

Saat Joging, Wali Kota Bekasi Temui Satpam Sumarecon. Ini Pesannya

by Redaksi
3 September 2025

Perampokan di Gudang Distributor Makanan, Satpam Jadi Korban

Perampokan di Gudang Distributor Makanan, Satpam Jadi Korban

by Redaksi
16 September 2025

Panduan Visa_China

Visa Cina Kini Lebih Mudah Bersama GoVisa. Ini Panduannya!

by Redaksi
25 September 2025

aniaya satpam perumahan

Polisi Amankan Pria yang Aniaya Satpam Perumahan di Depok

by Redaksi
9 September 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs