JURNALSECURITY | Jakarta–DPR telah merampungkan finalisasi naskah omnibus law UU Cipta Kerja. Dalam naskah tersebut, kewenangan Polri terkait perizinan jasa pengamanan direvisi.
Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 75 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengubah ketentuan Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tepatnya Pasal 15 Huruf F. Kini, dalam UU Cipta Kerja, Polri berwenang memberikan perizinan berusaha kepada badan usaha jasa pengamanan (BUJP).
“Memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha,” demikian bunyi pasal tersebut, seperti dilansir detikcom, Senin (12/10/2020).
Ini bunyi lengkap Pasal 75 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 UU Polri:
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional; dan
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Dengan diubahnya kewenangan itu, nantinya Polri dapat memberikan perizinan berusaha kepada BUJP di bidang jasa pengamanan. Menurut UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Sebelum diubah, kewenangan Polri hanya untuk memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan kepada BUJP. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
“Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 2 huruf F UU Polri sebelum diubah.
Untuk diketahui, sebelumnya perizinan berusaha berbasis izin. Sementara dengan UU Cipta Kerja, perizinan berusaha menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, hingga lingkungan.
Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan sertifikasi standar. Kegiatan usaha berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan izin dari pemerintah pusat untuk melaksanakan usaha. [fr]