Jurnal Security
No Result
View All Result
17 August 2025
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home NEWS

UU Cipta Kerja Merevisi Kewenangan Polri terkait Perizinan Jasa Pengamanan

12/10/2020
in NEWS, POLRI
A A
UU Cipta Kerja Merevisi Kewenangan Polri terkait Perizinan Jasa Pengamanan
276
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY | Jakarta–DPR telah merampungkan finalisasi naskah omnibus law UU Cipta Kerja. Dalam naskah tersebut, kewenangan Polri terkait perizinan jasa pengamanan direvisi.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 75 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengubah ketentuan Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tepatnya Pasal 15 Huruf F. Kini, dalam UU Cipta Kerja, Polri berwenang memberikan perizinan berusaha kepada badan usaha jasa pengamanan (BUJP).

“Memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha,” demikian bunyi pasal tersebut, seperti dilansir detikcom, Senin (12/10/2020).

Ini bunyi lengkap Pasal 75 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 UU Polri:

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional; dan
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Dengan diubahnya kewenangan itu, nantinya Polri dapat memberikan perizinan berusaha kepada BUJP di bidang jasa pengamanan. Menurut UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

ArtikelLain

dokter-di-rsud-sekayu-melapor-ke-polisi

Dokter Syahpri Dibuntuti OTK, Pengamanan Diperketat

16 August 2025
satpam baznas kendal

Ini Syarat Satpam Ikut Pelatihan Gratis dari Baznas Kendal

8 August 2025
obyek vital cilegon

Kodim Cilegon Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional

8 August 2025
buku polisi baik

Kakorbinmas Edy Murbowo Luncurkan Dua Buku Tema ‘Polisi Baik’

6 August 2025

Sebelum diubah, kewenangan Polri hanya untuk memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan kepada BUJP. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 2 huruf F UU Polri sebelum diubah.

Untuk diketahui, sebelumnya perizinan berusaha berbasis izin. Sementara dengan UU Cipta Kerja, perizinan berusaha menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, hingga lingkungan.

Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan sertifikasi standar. Kegiatan usaha berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan izin dari pemerintah pusat untuk melaksanakan usaha. [fr]

Tags: bujpomnibus lawuu cipta kerja
SendShare110ShareTweet69

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya? Berikut Ulasannya

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya? Berikut Ulasannya

3 April 2020
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
perkap 11 th 2017 satpam bersenjata api

Prosedur Satpam Bisa Gunakan Senjata Api Sesuai Aturan saat Bertugas

12 September 2024
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
Next Post
Jangan Remehkan Pekerjaan Satpam

Jangan Remehkan Pekerjaan Satpam

Alhamdulillah, Hampir 29 Tahun Menjadi Satpam

Alhamdulillah, Hampir 29 Tahun Menjadi Satpam

Salam Korsa dari Bukittinggi

Salam Korsa dari Bukittinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

dokter-di-rsud-sekayu-melapor-ke-polisi

Dokter Syahpri Dibuntuti OTK, Pengamanan Diperketat

by Redaksi
16 August 2025

kantor bni

Soal Rekening Dormant, BNI Pastikan akan Blokir Demi Keamanan Nasabah

by Redaksi
4 August 2025

upacara agustus satpam

Susunan Upacara 17 Agustus 2025 untuk Satpam

by Redaksi
16 August 2025

menhan ri

Indonesia dan Vietnam Perkuat Kemitraan Pertahanan di ASEAN

by Redaksi
2 August 2025

anak naik sepeda listrik

Data NEISS Tunjukkan Ada Lonjakan Insiden Kecelakaan Sepeda Listrik

by Redaksi
8 August 2025

tni au papua

TNI Ambil Alih Operasional Bandara Sugapa Setelah Insiden 2021

by Redaksi
3 August 2025

yel yel satpam

17 Yel-yel Agustusan untuk Satpam Memeriahkan HUT Ke-80 Indonesia

by Redaksi
4 August 2025

ilustrasi Ricuh di Kawasan Industri Morowali

Ricuh di Kawasan Industri Morowali Usai Pemuda Tewas Dikeroyok Petugas Keamanan

by Redaksi
10 August 2025

pelatihan satpam BSP

PT Bravo Satria Perkasa Gelar Pelatihan Satpam Gada Pratama Angkatan ke-78

by Redaksi
28 July 2025

satpam berbaris

Satpam dan Penanganan Gawat Darurat: Hindari Gerakan yang Membahayakan Korban?

by Redaksi
20 July 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
cellini.co.id
beritasantai.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs