Jurnal Security
No Result
View All Result
27 January 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home NEWS

UU Cipta Kerja Merevisi Kewenangan Polri terkait Perizinan Jasa Pengamanan

12/10/2020
in NEWS, POLRI
A A
UU Cipta Kerja Merevisi Kewenangan Polri terkait Perizinan Jasa Pengamanan
279
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY | Jakarta–DPR telah merampungkan finalisasi naskah omnibus law UU Cipta Kerja. Dalam naskah tersebut, kewenangan Polri terkait perizinan jasa pengamanan direvisi.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 75 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengubah ketentuan Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tepatnya Pasal 15 Huruf F. Kini, dalam UU Cipta Kerja, Polri berwenang memberikan perizinan berusaha kepada badan usaha jasa pengamanan (BUJP).

“Memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha,” demikian bunyi pasal tersebut, seperti dilansir detikcom, Senin (12/10/2020).

Ini bunyi lengkap Pasal 75 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 UU Polri:

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional; dan
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Dengan diubahnya kewenangan itu, nantinya Polri dapat memberikan perizinan berusaha kepada BUJP di bidang jasa pengamanan. Menurut UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

ArtikelLain

gerak jalan satpam 2025

Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-45 Satpam, Wujudkan Semangat Bersatu dan Profesional

4 January 2026
hut satpam lomba

Polda Jatim Gelar Lomba Peningkatan Kemampuan Satpam

27 December 2025
satpam satkamling

2 Satpam dan 2 Satkamling Raih Penghargaan dari Polda Metro Jaya

29 November 2025
Polda Metro Libatkan 1.500 Satpam dan Satkamling Jaga Jakarta

Polda Metro Libatkan 1.500 Satpam dan Satkamling Jaga Jakarta

29 November 2025

Sebelum diubah, kewenangan Polri hanya untuk memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan kepada BUJP. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 2 huruf F UU Polri sebelum diubah.

Untuk diketahui, sebelumnya perizinan berusaha berbasis izin. Sementara dengan UU Cipta Kerja, perizinan berusaha menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, hingga lingkungan.

Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan sertifikasi standar. Kegiatan usaha berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan izin dari pemerintah pusat untuk melaksanakan usaha. [fr]

Tags: bujpomnibus lawuu cipta kerja
SendShare112ShareTweet70

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21 August 2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
perkap 11 th 2017 satpam bersenjata api

Prosedur Satpam Bisa Gunakan Senjata Api Sesuai Aturan saat Bertugas

12 September 2024
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
Next Post
Jangan Remehkan Pekerjaan Satpam

Jangan Remehkan Pekerjaan Satpam

Alhamdulillah, Hampir 29 Tahun Menjadi Satpam

Alhamdulillah, Hampir 29 Tahun Menjadi Satpam

Salam Korsa dari Bukittinggi

Salam Korsa dari Bukittinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

zona satpam

Zona Dua Satpam: Titik Lemah dalam Strategi Pengamanan?

by Redaksi
25 January 2026

noto susanto

4 Aspek Kritis Security Awareness: Evolusi dari Manual ke Integrasi Teknologi

by Redaksi
10 January 2026

bisnis sampingan satpam

Peran Satpam di Lingkungan Kerja: Garda Terdepan Keamanan dan Kenyamanan

by Redaksi
25 January 2026

Peran Satpam dalam Pengamanan Area Wisata di Bali

Peran Satpam dalam Pengamanan Area Wisata di Bali

by Redaksi
25 January 2026

hut satpam

HUT ke-45, Satpam di Kepri Gelar Tabur Bunga dan Aksi Kemanusiaan

by Redaksi
29 December 2025

dampak judol

10 Cara Cegah Dampak Judol, Pinjol dan Ojol bagi Satpam

by Redaksi
27 January 2026

hut satpam smelting surabaya-2

Departemen Keamanan PT Smelting Peringati HUT Ke-45 Satuan Pengamanan

by Redaksi
30 December 2025

Satpam Ramah Anak: Membangun Rasa Aman di Mata Si Kecil

Satpam Ramah Anak: Membangun Rasa Aman di Mata Si Kecil

by Redaksi
4 January 2026

bsp juara dua gerak jalan

PT Bravo Satria Perkasa Raih Juara Dua Lomba Gerak Jalan HUT Ke-45 Satpam di Jakarta  

by Redaksi
4 January 2026

gerak jalan satpam 2025

Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-45 Satpam, Wujudkan Semangat Bersatu dan Profesional

by Redaksi
4 January 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
Outsourcing.id
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com
Kirimartikel.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs