Jurnal Security
No Result
View All Result
3 December 2025
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home NEWS

UU Cipta Kerja Merevisi Kewenangan Polri terkait Perizinan Jasa Pengamanan

12/10/2020
in NEWS, POLRI
A A
UU Cipta Kerja Merevisi Kewenangan Polri terkait Perizinan Jasa Pengamanan
278
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY | Jakarta–DPR telah merampungkan finalisasi naskah omnibus law UU Cipta Kerja. Dalam naskah tersebut, kewenangan Polri terkait perizinan jasa pengamanan direvisi.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 75 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengubah ketentuan Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tepatnya Pasal 15 Huruf F. Kini, dalam UU Cipta Kerja, Polri berwenang memberikan perizinan berusaha kepada badan usaha jasa pengamanan (BUJP).

“Memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha,” demikian bunyi pasal tersebut, seperti dilansir detikcom, Senin (12/10/2020).

Ini bunyi lengkap Pasal 75 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 UU Polri:

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional; dan
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Dengan diubahnya kewenangan itu, nantinya Polri dapat memberikan perizinan berusaha kepada BUJP di bidang jasa pengamanan. Menurut UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

ArtikelLain

satpam satkamling

2 Satpam dan 2 Satkamling Raih Penghargaan dari Polda Metro Jaya

29 November 2025
Polda Metro Libatkan 1.500 Satpam dan Satkamling Jaga Jakarta

Polda Metro Libatkan 1.500 Satpam dan Satkamling Jaga Jakarta

29 November 2025
Musim Banjir dan Longsor, Bagaimana Peran Satpam di Area Kerja?

Musim Banjir dan Longsor, Bagaimana Peran Satpam di Area Kerja?

29 November 2025
satpam musim hujan dan angin

Musim Angin Kencang, Bagaimana Satpam harus Tetap Bertugas

24 November 2025

Sebelum diubah, kewenangan Polri hanya untuk memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan kepada BUJP. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 2 huruf F UU Polri sebelum diubah.

Untuk diketahui, sebelumnya perizinan berusaha berbasis izin. Sementara dengan UU Cipta Kerja, perizinan berusaha menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, hingga lingkungan.

Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan sertifikasi standar. Kegiatan usaha berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan izin dari pemerintah pusat untuk melaksanakan usaha. [fr]

Tags: bujpomnibus lawuu cipta kerja
SendShare111ShareTweet70

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21 August 2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
perkap 11 th 2017 satpam bersenjata api

Prosedur Satpam Bisa Gunakan Senjata Api Sesuai Aturan saat Bertugas

12 September 2024
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
Next Post
Jangan Remehkan Pekerjaan Satpam

Jangan Remehkan Pekerjaan Satpam

Alhamdulillah, Hampir 29 Tahun Menjadi Satpam

Alhamdulillah, Hampir 29 Tahun Menjadi Satpam

Salam Korsa dari Bukittinggi

Salam Korsa dari Bukittinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Jam tangan rolex

IDWX, Tempat Pecinta Jam Tangan Rolex di Jakarta

by Redaksi
10 November 2025

10 Tips Satpam Saat Jaga Malam: Tetap Waspada, Aman, dan Fit

10 Tips Satpam Saat Jaga Malam: Tetap Waspada, Aman, dan Fit

by Redaksi
10 November 2025

upacara agustus satpam

Tips Selalu Ber-Mindset Positif sebagai Seorang Satpam

by Redaksi
5 November 2025

satpam sehat saat hujan

10 Tips Satpam Agar Tubuh Tetap Fit Saat Musim Hujan

by Redaksi
30 November 2025

satpam rumah

Menjadi Satpam Ramah Lingkungan melalui Gaya Hidup Zero Waste

by Redaksi
24 November 2025

barisan satpam

Mengapa Satpam Harus Peduli dengan Lingkungan Sekitar

by Redaksi
4 November 2025

satpam peduli lingkungan

Peran Satpam sebagai Edukator Kebersihan di Area Kerja

by Redaksi
26 November 2025

pelatihan satpam BSP-3

Kebiasaan Ramah Lingkungan yang Bisa Dimulai oleh Satpam

by Redaksi
8 November 2025

Menjaga Lingkungan Perkotaan di Musim Kemarau Bersama DLH

Menjaga Lingkungan Perkotaan di Musim Kemarau Bersama DLH

by Redaksi
4 November 2025

pos satpam

“Green Security Post”: Menata Ulang Konsep Pos Satpam yang Nyaman dan Berkelanjutan

by Redaksi
25 November 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs