JURNALSECURITY | Jakarta–Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPP APSI) melalui Kepala Biro Hukum dan Advokasi DPP APSI, Partahi Gabe Uli Sidabutar, S.H., M.H. CTLC, Med. bersama DPD APSI Sumatera Barat dan Penasehat Hukum kedua terdakwa Julaiddin berkunjung ke lapas II B Padang untuk membesuk kedua satpam Teluk Bayur, Kamis 29 Oktober 2020.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Advokasi DPP APSI, Partahi Sidabutar, bahwa Ketua Umum APSI, Bapak Azis Said telah memerintahkan dan memberikan arahan untuk berdiskusi kepada Penasehat Hukum Kedua Terdakwa.
Partahi berdiskusi membicarakan mengenai tindak lanjut dalam proses banding atas putusan melalui Akta Permintaan Banding Nomor 112/Akta.Pid/2020/PN. PDG dan 110/Akta.Pid/2020/PN.Pdg, yang dalam jangka waktu dekat akan ada penyerahan memori banding oleh tim Penasehat hukum.
Menurut Partahi, bahwa ada kekeliruan Majelis Hakim pada perkara tersebut, karena tidak mempertimbangkan Pledoi Penasehat Hukum mengenai pembelaan terpaksa (Noodweer) sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).