Jurnal Security
No Result
View All Result
9 June 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • SATPAM
    • TIPS SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
  • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • LOWONGAN KERJA
  • INSPIRATION
  • KRIMINAL
    • MODUS
    • NARKOBA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • BISNIS
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home KRIMINAL NARKOBA

Kuasai Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polisi

"Keempat pelaku bersama barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Konawe Selatan guna penyidikan lebih lanjut," terang Ismail, Senin, (23/11).

24/11/2020
in NARKOBA, NEWS
A A
Kuasai Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polisi

FOTO: IIustrasi narkotika jenis sabu/ist

51
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY | Konawe– Satpam bernisial MD (35) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, Satresnarkoba Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapatkan dia sedang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 6 sachet.

Tidak hanya MD, polisi juga menciduk KK (39) seorang aparat sipil negara (ASN), serta HK (36) dan BR (37) seorang pekerja swasta. Keempatnya diciduk polisi di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.

Kasat Resnarkoba, Polres Konsel, Iptu Ismail mengungkapkan bahwa informasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di Pos Security II PT Ifishdeco, sering terjadi transaksi hingga penggunaan narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, Tim kemudian bergerak cepat ke Kota Kendari dan melacak keberadaan pelaku. BR berhasil diringkus di Jalan By Pass tepatnya di depan eks THM TWT.

“Keempat pelaku bersama barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Konawe Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” terang Ismail dilansir kumparan.com, Senin, (23/11).

Dari penangkapan keempat pelaku tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 sachet narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok dan 4 unit HP Android.

ArtikelLain

Satpam Universitas Hasanudin Gelar Ibadah Kurban Perdana

Satpam Universitas Hasanuddin Gelar Ibadah Kurban Perdana

6 June 2025
dua sejoli meninggal

Satpam Temukan Dua Sejoli Meninggal dalam Mobil di Parkiran Swalayan

10 May 2025
kta satpam

Memahami Fungsi KTA Satpam dan Penomoran Registrasi

26 April 2025
Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

19 April 2025

Para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Kini atas perbuatannya keduanya disang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132  Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [lian]

Tags: narkobasabusatpam
SendShare20ShareTweet13

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya? Berikut Ulasannya

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya? Berikut Ulasannya

3 April 2020
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
seragam satpam

Ketua APSI, Azis Said: Seragam Satpam ‘Baru’ Masih Tahap Usulan

10 March 2020
Next Post
SIGAP Academy Selenggarakan Gada Pratama Angkatan ke-155

SIGAP Academy Selenggarakan Gada Pratama Angkatan ke-155

SIGAP Gelar Gada Utama Angkatan ke-22 dengan Protokol Kesehatan

SIGAP Gelar Gada Utama Angkatan ke-22 dengan Protokol Kesehatan

Pulang dari Tugas, Satpam Dibegal dan Motor Dibawa Kabur

Pulang dari Tugas, Satpam Dibegal dan Motor Dibawa Kabur

Comments 1

  1. Jalak putih 17 says:
    5 years ago

    Bismillah mengenai narkoba itu musuh rakyat dan negara untuk itu no to drugs.mari kita renungkan sejenak hal ini semoga punya pelajaran….
    Untuk kesekian kalinya, publik kembali digemparkan dengan berita para pesohor yang terjerat kasus narkoba. Negeri ini sepertinya sudah menjadi surga bagi peredaran barang haram yang satu ini. Penggunanya merata di semua kalangan, tidak pandang bulu.

    Artis, selebritis, politisi, pejabat, preman dan tentunya generasi muda sebagai kelompok yang paling terancam. Tidak salah jika masalah narkoba dan sejenisnya menjadi musuh kedua terbesar bangsa ini setelah korupsi. Keduanya sama-sama merusak moral dan tatanan kehidupan berbangsa.

    Keharaman Narkoba diserupakan dengan keharaman khamar (miras), karena kedua-duanya memiliki ‘illat yang sama yaitu memabukkan dan dapat menutupi akal orang yang mengkonsumsinya. Selain itu, Narkoba juga merupakan makanan yang buruk yang diharamkan Allah dalam firman-Nya, “… dan Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk…” (Q.S. Al A’raf: 157)

    Untuk memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba di Indonesia, bangsa ini sudah selayaknya belajar dari Alquran. Bagaimana Alquran yang diturunkan kepada Rasulullah Saw. 14 abad yang lalu mampu membebaskan ummat dari budaya miras yang sudah menggurita.

    Konon, orang-orang Arab terbiasa minum khamar seperti layaknya kita minum air biasa. Sudah begitu mendarah dagingnya kebiasaan buruk ini. Namun hanya dalam tempo hitungan tahun, Alquran berhasil menyelesaikan problem sosial yang mengancam kehidupan ini.

    Menurut Muhammad Ali As Shabuni dalam At Tibyan fi ‘Ulumil Quran, Allah Swt tidak mengharamkan khamar secara sekaligus. Namun pengharaman ini berlangsung secara tadarruj (bertahap). Ada empat tahapan ayat-ayat yang Allah turunkan terkait dengan pengharaman khamar ini.

    Ayat pertama, firman Allah, “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.” (Q.S. An Nahl : 67).

    Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmatnya kepada manusia melalui dua pohon; kurma dan anggur. Namun ada manusia yang menjadikan buahnya untuk sesuatu yang buruk, yaitu membuat minuman yang memabukan. Dan ada yang menjadikannya wasilah mendapat rezeki yang baik. Bagi orang yang berakal yang melihat ayat (tanda kebesaran Allah) tentu akan menghindari tipe pertama.

    Kemudian turun ayat kedua, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah : 219)

    Ayat ini jelas menyebutkan adanya unsur dosa dalam khamar. Walaupun ayat ini belum menegaskan keharamannya. Namun bagi orang yang menjaga kesucian diri, tentunya akan memilih menghindari setiap perbuatan yang menyeretnya pada lembah dosa.

    Ayat yang ketiga QS. An Nisa : 43, “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai sadar apa yang kamu katakan…” Ayat ini mengharamkan khamar pada sebagian waktu saja, yaitu pada waktu-waktu shalat. Namun demikian, bagi orang yang menjaga shalatnya tentu sudah tidak ada waktu lagi untuk bersantai menyia-nyiakan waktu bersama barang haram ini.

    Adapun ayat keempat yang merupakan tahap pengharaman secara mutlak yaitu; QS. Al Maidah : 90. “Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

    Ketika ayat ini turun, sontak Madinah saat itu banjir khamar, karena kaum muslimin bergegas memenuhi seruan Ilahi ini dengan membuang semua persediaan khamar yang ada. Sebuah keta’atan yang tidak akan terjadi pada undang-undang dan peraturan manapun di dunia ini. Sebab undang-undang Allah direspon dan dicerna dengan aqidah dan keimanan.

    Dari tahapan-tahapan ayat pengharaman khamar ini, kita bisa mempelajari kiat dan cara menjauhi narkoba, miras dan sejenisnya. Pertama dengan meningkatkan keimanan melalui pembacaan ayat-ayat Allah.

    Kedua, selalu berusaha menghindari perbuatan-perbuatan dosa. Sebab dosa ibarat siklus; yang satu dan lainnya saling terkait dan terhubung, satu dosa akan menghadirkan dosa lainnya, dan begitu seterusnya.

    Ketiga membentengi diri dengan shalat, sebab shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Keempat, berlindung diri dari godaan setan dan menjauhi tipu dayanya.

    Wallahu a’lam bishawab!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Yuk Daftar di Pelatihan Satpam Gada Pratama Bravo Satria Perkasa

Yuk Daftar di Pelatihan Satpam Gada Pratama Bravo Satria Perkasa

by Redaksi
5 June 2025

Panduan Lengkap Memilih Furniture yang Nyaman untuk Hunian

Panduan Lengkap Memilih Furniture yang Nyaman untuk Hunian

by Redaksi
22 May 2025

Panduan Satpam Menghadapi Premanisme di Area Kerja

Panduan Satpam Menghadapi Premanisme di Area Kerja

by Redaksi
11 May 2025

huda

Satpam Sarjana Melahirkan Banyak Sarjana Baru

by Redaksi
30 May 2025

Penjarahan Kebun Sawit Seruyan Satpam Disandera, 27 Pelaku Ditangkap Polisi

Penjarahan Kebun Sawit Seruyan: Satpam Disandera, 27 Pelaku Ditangkap Polisi

by Redaksi
13 May 2025

Perjalanan Solikhin Lulusan SMA ke Deputy Security Wilmar Group

Perjalanan Solikhin: Lulusan SMA ke Deputy Security Wilmar Group

by Redaksi
2 June 2025

Lari 140 KM, Andreas Tuntaskan Nazar demi Anaknya Jadi TNI

Lari 140 KM, Andreas Tuntaskan Nazar demi Anaknya Jadi TNI

by Redaksi
3 June 2025

45 tahun usia satpam

45 Tahun Usia Satpam, Kinerja dan Etos Kerjanya Butuh Evaluasi

by Redaksi
12 May 2025

32 Tahun Jadi Satpam Dari Anggota hingga Chief Security di Perusahaan Asing

32 Tahun Jadi Satpam: Dari Anggota hingga Chief Security di Perusahaan Asing

by Redaksi
6 June 2025

dua sejoli meninggal

Satpam Temukan Dua Sejoli Meninggal dalam Mobil di Parkiran Swalayan

by Redaksi
10 May 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • SATPAM
    • TIPS SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
  • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • LOWONGAN KERJA
  • INSPIRATION
  • KRIMINAL
    • MODUS
    • NARKOBA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • BISNIS
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs