• Latest
  • Trending
  • All
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • KOMUNITAS
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • INDUSTRIAL SECURITY
  • ASOSIASI
  • REGULASI
  • TECHNOLOGY
  • KRIMINAL
  • MODUS
  • NARKOBA
  • TNI
  • FACEPAM
Kuasai Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polisi

Kuasai Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polisi

24 November 2020
Polda Jatim akan Berikan Sanksi BUJP dan Satpam yang Melanggar

Polda Jatim akan Berikan Sanksi BUJP dan Satpam yang Melanggar

15 January 2021
Satpam Radio di Sleman Ditemukan Meninggal di Pos Jaga

Satpam Radio di Sleman Ditemukan Meninggal di Pos Jaga

15 January 2021
Cegah Penyebaran Covid-19, 22 Satpam MCPJ Ikuti Rapid Test

Cegah Penyebaran Covid-19, 22 Satpam MCPJ Ikuti Rapid Test

15 January 2021
Polres Sumbawa Latih Satpam Beladiri dan Senam Tongkat

Polres Sumbawa Latih Satpam Beladiri dan Senam Tongkat

15 January 2021
Polres Batang Gelar FGD, Satpam Diminta Antisipasi Covid-19

Polres Batang Gelar FGD, Satpam Diminta Antisipasi Covid-19

15 January 2021
BPD ABUJAPI Sumsel Audiensi ke Bupati Muba

BPD ABUJAPI Sumsel Audiensi ke Bupati Muba

14 January 2021
Tiga Satpam Raih Penghargaan dari Kapolres Tuban

Tiga Satpam Raih Penghargaan dari Kapolres Tuban

14 January 2021
Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri

Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri

14 January 2021
Keamanan Data Kesehatan Masyarakat Tidak Mudah Diretas

Keamanan Data Kesehatan Masyarakat Tidak Mudah Diretas

14 January 2021
Avsec Selidiki KTP Dua Penumpang Sriwijaya SJ-182 yang Diduga Palsu

Avsec Selidiki KTP Dua Penumpang Sriwijaya SJ-182 yang Diduga Palsu

12 January 2021
Korbinmas Baharkam Polri Undang Asosiasi Jasa Pengamanan

Korbinmas Baharkam Polri Undang Asosiasi Jasa Pengamanan

12 January 2021
HUT Satpam ke-40, Diksar Gada Pratama Gratis untuk 40 Satpam

HUT Satpam ke-40, Diksar Gada Pratama Gratis untuk 40 Satpam

11 January 2021
Dua Calon Kapolri yang Perhatian untuk Kemajuan Satpam

Dua Calon Kapolri yang Perhatian untuk Kemajuan Satpam

11 January 2021
Meriahkan HUT Satpam Ke-40, KBS-RI Bali Peduli Sampah

Meriahkan HUT Satpam Ke-40, KBS-RI Bali Peduli Sampah

10 January 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH
Friday, January 15, 2021
Jurnal Security
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
Jurnal Security
No Result
View All Result
Home NARKOBA

Kuasai Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polisi

"Keempat pelaku bersama barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Konawe Selatan guna penyidikan lebih lanjut," terang Ismail, Senin, (23/11).

by redaksi
24/11/2020
in NARKOBA, NEWS
Reading Time: 1min read
Kuasai Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polisi

FOTO: IIustrasi narkotika jenis sabu/ist

10
SHARES
Ayo ShareAyo Share

JURNALSECURITY | Konawe– Satpam bernisial MD (35) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, Satresnarkoba Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapatkan dia sedang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 6 sachet.

Tidak hanya MD, polisi juga menciduk KK (39) seorang aparat sipil negara (ASN), serta HK (36) dan BR (37) seorang pekerja swasta. Keempatnya diciduk polisi di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.

Kasat Resnarkoba, Polres Konsel, Iptu Ismail mengungkapkan bahwa informasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di Pos Security II PT Ifishdeco, sering terjadi transaksi hingga penggunaan narkotika jenis sabu.

BACALAINNYA

Polda Jatim akan Berikan Sanksi BUJP dan Satpam yang Melanggar

Satpam Radio di Sleman Ditemukan Meninggal di Pos Jaga

Cegah Penyebaran Covid-19, 22 Satpam MCPJ Ikuti Rapid Test

Polres Sumbawa Latih Satpam Beladiri dan Senam Tongkat

Polres Batang Gelar FGD, Satpam Diminta Antisipasi Covid-19

Dari informasi tersebut, Tim kemudian bergerak cepat ke Kota Kendari dan melacak keberadaan pelaku. BR berhasil diringkus di Jalan By Pass tepatnya di depan eks THM TWT.

“Keempat pelaku bersama barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Konawe Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” terang Ismail dilansir kumparan.com, Senin, (23/11).

Dari penangkapan keempat pelaku tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 sachet narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok dan 4 unit HP Android.

Para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Kini atas perbuatannya keduanya disang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132  Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [lian]

Share this:

  • Tweet
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Print
Tags: narkobasabusatpam
Previous Post

Ketika Satpam Menanti Pencairan BLT, Cara Cek Nama Penerima Bantuan

Next Post

SIGAP Academy Selenggarakan Gada Pratama Angkatan ke-155

redaksi

Related Posts

Polda Jatim akan Berikan Sanksi BUJP dan Satpam yang Melanggar
NEWS

Polda Jatim akan Berikan Sanksi BUJP dan Satpam yang Melanggar

15 January 2021
Satpam Radio di Sleman Ditemukan Meninggal di Pos Jaga
NEWS

Satpam Radio di Sleman Ditemukan Meninggal di Pos Jaga

15 January 2021
Cegah Penyebaran Covid-19, 22 Satpam MCPJ Ikuti Rapid Test
GIAT BUJP

Cegah Penyebaran Covid-19, 22 Satpam MCPJ Ikuti Rapid Test

15 January 2021
Polres Sumbawa Latih Satpam Beladiri dan Senam Tongkat
NEWS

Polres Sumbawa Latih Satpam Beladiri dan Senam Tongkat

15 January 2021
Polres Batang Gelar FGD, Satpam Diminta Antisipasi Covid-19
NEWS

Polres Batang Gelar FGD, Satpam Diminta Antisipasi Covid-19

15 January 2021
BPD ABUJAPI Sumsel Audiensi ke Bupati Muba
ASOSIASI

BPD ABUJAPI Sumsel Audiensi ke Bupati Muba

14 January 2021
Next Post
SIGAP Academy Selenggarakan Gada Pratama Angkatan ke-155

SIGAP Academy Selenggarakan Gada Pratama Angkatan ke-155

SIGAP Gelar Gada Utama Angkatan ke-22 dengan Protokol Kesehatan

SIGAP Gelar Gada Utama Angkatan ke-22 dengan Protokol Kesehatan

Pulang dari Tugas, Satpam Dibegal dan Motor Dibawa Kabur

Pulang dari Tugas, Satpam Dibegal dan Motor Dibawa Kabur

Comments 1

  1. Jalak putih 17 says:
    2 months ago

    Bismillah mengenai narkoba itu musuh rakyat dan negara untuk itu no to drugs.mari kita renungkan sejenak hal ini semoga punya pelajaran….
    Untuk kesekian kalinya, publik kembali digemparkan dengan berita para pesohor yang terjerat kasus narkoba. Negeri ini sepertinya sudah menjadi surga bagi peredaran barang haram yang satu ini. Penggunanya merata di semua kalangan, tidak pandang bulu.

    Artis, selebritis, politisi, pejabat, preman dan tentunya generasi muda sebagai kelompok yang paling terancam. Tidak salah jika masalah narkoba dan sejenisnya menjadi musuh kedua terbesar bangsa ini setelah korupsi. Keduanya sama-sama merusak moral dan tatanan kehidupan berbangsa.

    Keharaman Narkoba diserupakan dengan keharaman khamar (miras), karena kedua-duanya memiliki ‘illat yang sama yaitu memabukkan dan dapat menutupi akal orang yang mengkonsumsinya. Selain itu, Narkoba juga merupakan makanan yang buruk yang diharamkan Allah dalam firman-Nya, “… dan Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk…” (Q.S. Al A’raf: 157)

    Untuk memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba di Indonesia, bangsa ini sudah selayaknya belajar dari Alquran. Bagaimana Alquran yang diturunkan kepada Rasulullah Saw. 14 abad yang lalu mampu membebaskan ummat dari budaya miras yang sudah menggurita.

    Konon, orang-orang Arab terbiasa minum khamar seperti layaknya kita minum air biasa. Sudah begitu mendarah dagingnya kebiasaan buruk ini. Namun hanya dalam tempo hitungan tahun, Alquran berhasil menyelesaikan problem sosial yang mengancam kehidupan ini.

    Menurut Muhammad Ali As Shabuni dalam At Tibyan fi ‘Ulumil Quran, Allah Swt tidak mengharamkan khamar secara sekaligus. Namun pengharaman ini berlangsung secara tadarruj (bertahap). Ada empat tahapan ayat-ayat yang Allah turunkan terkait dengan pengharaman khamar ini.

    Ayat pertama, firman Allah, “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.” (Q.S. An Nahl : 67).

    Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmatnya kepada manusia melalui dua pohon; kurma dan anggur. Namun ada manusia yang menjadikan buahnya untuk sesuatu yang buruk, yaitu membuat minuman yang memabukan. Dan ada yang menjadikannya wasilah mendapat rezeki yang baik. Bagi orang yang berakal yang melihat ayat (tanda kebesaran Allah) tentu akan menghindari tipe pertama.

    Kemudian turun ayat kedua, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah : 219)

    Ayat ini jelas menyebutkan adanya unsur dosa dalam khamar. Walaupun ayat ini belum menegaskan keharamannya. Namun bagi orang yang menjaga kesucian diri, tentunya akan memilih menghindari setiap perbuatan yang menyeretnya pada lembah dosa.

    Ayat yang ketiga QS. An Nisa : 43, “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai sadar apa yang kamu katakan…” Ayat ini mengharamkan khamar pada sebagian waktu saja, yaitu pada waktu-waktu shalat. Namun demikian, bagi orang yang menjaga shalatnya tentu sudah tidak ada waktu lagi untuk bersantai menyia-nyiakan waktu bersama barang haram ini.

    Adapun ayat keempat yang merupakan tahap pengharaman secara mutlak yaitu; QS. Al Maidah : 90. “Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

    Ketika ayat ini turun, sontak Madinah saat itu banjir khamar, karena kaum muslimin bergegas memenuhi seruan Ilahi ini dengan membuang semua persediaan khamar yang ada. Sebuah keta’atan yang tidak akan terjadi pada undang-undang dan peraturan manapun di dunia ini. Sebab undang-undang Allah direspon dan dicerna dengan aqidah dan keimanan.

    Dari tahapan-tahapan ayat pengharaman khamar ini, kita bisa mempelajari kiat dan cara menjauhi narkoba, miras dan sejenisnya. Pertama dengan meningkatkan keimanan melalui pembacaan ayat-ayat Allah.

    Kedua, selalu berusaha menghindari perbuatan-perbuatan dosa. Sebab dosa ibarat siklus; yang satu dan lainnya saling terkait dan terhubung, satu dosa akan menghadirkan dosa lainnya, dan begitu seterusnya.

    Ketiga membentengi diri dengan shalat, sebab shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Keempat, berlindung diri dari godaan setan dan menjauhi tipu dayanya.

    Wallahu a’lam bishawab!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JURNALSECURITY TV

https://youtu.be/ZFNqcV-t1QA

Subscribe & Notification

FACEBOOK

Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE

© 2016 Jurnal Security