Jurnal Security
No Result
View All Result
7 September 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home INDUSTRIAL SECURITY

Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Putri.

30/04/2021
in INDUSTRIAL SECURITY, NEWS
A A
Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing

FOTO : Ilustrasi uang rupiah (ist)

96
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

Daftar Isi

Toggle
  • ArtikelLain
  • IAC Gelar Uji Kompetensi Gada Utama dan Investigasi, 52 Asesi Ikuti Sertifikasi BNSP
  • 51 Orang Ikuti Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Insani Astha Cendekia
  • Gemilang Academy Buka Pendaftaran Uji Kompetensi Satpam di Jabodetabek
  • HUT ke-24 PT Bravo Satria Perkasa, Perkuat Semangat Hadapi Tantangan Bisnis

JURNALSECURITY | Jakarta–Pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Demikian dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebagaimana dilansir situs resmi kementerian ketenagakerjaan, Minggu (25/4)

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran itu, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Putri.

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau  PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

ArtikelLain

kompentensi gada utama IAC Ok

IAC Gelar Uji Kompetensi Gada Utama dan Investigasi, 52 Asesi Ikuti Sertifikasi BNSP

3 September 2026
pelatihan kualifikasi gada utama IAC

51 Orang Ikuti Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Insani Astha Cendekia

3 September 2026
uji kompetensi satpam

Gemilang Academy Buka Pendaftaran Uji Kompetensi Satpam di Jabodetabek

12 August 2026
hut ke-24 bsp

HUT ke-24 PT Bravo Satria Perkasa, Perkuat Semangat Hadapi Tantangan Bisnis

13 July 2026

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” ujar Putri.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang  mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh  yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang  selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” terangnya.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja). [lian]

Tags: alih dayaOutsourchingpkwtpkwttsatpamsekuriti
SendShare38ShareTweet24

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21 August 2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
Contoh Surat Pengunduran Diri dari Satpam

Contoh Surat Pengunduran Diri dari Satpam

23 October 2019
Next Post
Kelabui Satpam, Dua WNA akan Dideportasi Pihak Imigrasi

Kelabui Satpam, Dua WNA akan Dideportasi Pihak Imigrasi

Trisula Loker Nasional

Trisula Loker Nasional

Inilah Tips Amankan Nomor HP dari Kejahatan Siber

Inilah Tips Amankan Nomor HP dari Kejahatan Siber

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

ilustrasi penjambretan

Security Nyambi Jambret Ditangkap Polisi, 30 Persen Hasilnya Di’sedekahkan’

by Redaksi
24 August 2026

ilustrasi rekening diblokir bank

Sebab-Sebab Rekening Diblokir Bank: Jangan Panik, Ini Alasan dan Cara Mengatasinya

by Redaksi
24 August 2026

Satpam Sekolah di Ngawi Ditangkap Polisi karena Rudapaksa Siswi

Satpam Sekolah di Ngawi Ditangkap Polisi karena Rudapaksa Siswi

by Redaksi
20 August 2026

Panduan Keselamatan Saat Terjebak Demonstrasi: Tips Hindari Kerumunan dan Gas Air Mata

Panduan Keselamatan Saat Terjebak Demonstrasi: Tips Hindari Kerumunan dan Gas Air Mata

by Redaksi
26 August 2026

rapimnas abujapi di bandung

ABUJAPI Gelar Rakernas dan Rapimnas di Bandung, Apa Saja yang Dibahas?

by Redaksi
12 August 2026

pelatihan kualifikasi gada utama IAC

51 Orang Ikuti Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Insani Astha Cendekia

by Redaksi
3 September 2026

Police expo

Kapolda Sumsel Buka Police Expo 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

by Redaksi
27 August 2026

Tali Putus saat Upacara HUT Ke-81 RI, Satpam Panjat Tiang Bendera

Tali Putus saat Upacara HUT Ke-81 RI, Satpam Panjat Tiang Bendera

by Redaksi
20 August 2026

jambret jalanan

Tips Aman untuk Wanita Mencegah Aksi Jambret di Jalanan

by Redaksi
24 August 2026

edward syandi satpam teladan

Edward Syandi Raih Juara 3 Satpam Teladan Nasional 2026

by Redaksi
14 August 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

Outsourcing.id
Bisnisdaily.id
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
beritasantai.com
wartaregional.com
BinaNews
Surabayakota.com
KampusDaily.com
Kirimartikel.com
MarketDaily

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs