Jurnal Security
No Result
View All Result
21 April 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home INDUSTRIAL SECURITY

Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Putri.

30/04/2021
in INDUSTRIAL SECURITY, NEWS
A A
Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing

FOTO : Ilustrasi uang rupiah (ist)

96
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY | Jakarta–Pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Demikian dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebagaimana dilansir situs resmi kementerian ketenagakerjaan, Minggu (25/4)

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran itu, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Putri.

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau  PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

ArtikelLain

jakarta kota teraman

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman di Asia Tenggara, Penilaian Global Residence Index

13 April 2026
bhatara security

LPK Bhatara Raih Penghargaan dari Kemenaker

10 April 2026
Satpam PLN di Situbondo Ikuti Pelatihan Cara Mengolah Limbah Berbahaya

Satpam PLN di Situbondo Ikuti Pelatihan Cara Mengolah Limbah Berbahaya

10 April 2026
uji kompetensi satpam gemilang

Satpam Gemilang Ikuti Uji Kompetensi ABUJAPI, Bukti Komitmen Tingkatkan Standar Keamanan

8 April 2026

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” ujar Putri.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang  mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh  yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang  selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” terangnya.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja). [lian]

Tags: alih dayaOutsourchingpkwtpkwttsatpamsekuriti
SendShare38ShareTweet24

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21 August 2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
seragam satpam

Ketua APSI, Azis Said: Seragam Satpam ‘Baru’ Masih Tahap Usulan

10 March 2020
Next Post
Kelabui Satpam, Dua WNA akan Dideportasi Pihak Imigrasi

Kelabui Satpam, Dua WNA akan Dideportasi Pihak Imigrasi

Trisula Loker Nasional

Trisula Loker Nasional

Inilah Tips Amankan Nomor HP dari Kejahatan Siber

Inilah Tips Amankan Nomor HP dari Kejahatan Siber

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Polda Sumut akan Periksa Oknum Jaksa yang Ancam Satpam dengan Senpi

Polda Sumut akan Periksa Oknum Jaksa yang Ancam Satpam dengan Senpi

by Redaksi
10 April 2026

Polisi Periksa Saksi termasuk Satpam atas Ledakan di Lapangan Padel

Polisi Periksa Saksi termasuk Satpam atas Ledakan di Lapangan Padel

by Redaksi
10 April 2026

bhatara security

LPK Bhatara Raih Penghargaan dari Kemenaker

by Redaksi
10 April 2026

abujapi jatim

ABUJAPI Jatim Dorong Transformasi Digital dan Ketangguhan Industri Pengamanan di 2026

by Redaksi
16 April 2026

safety riding

Pentingnya Safety Riding untuk Keselamatan di Jalan Raya

by Redaksi
25 March 2026

Media Israel: Amerika Targetkan 9 April Konflik dengan Iran Berakhir

Media Israel: Amerika Targetkan 9 April Konflik dengan Iran Berakhir

by Redaksi
25 March 2026

Panduan Beli Domain

Panduan Beli Domain + Hosting Sekaligus hingga Website Online

by Redaksi
8 April 2026

buku noto susanto

Transformasi Profesi Security di Tengah Persaingan yang Semakin Kompetitif

by Redaksi
21 April 2026

Platform Trading Modern

Apa yang Mendefinisikan Platform Trading Modern pada Tahun 2026

by Redaksi
21 April 2026

PSIKOLOGI PENGENDALIAN DIRI

Psikologi Pengendalian Diri – dan Mengapa Pasar Menghargainya

by Redaksi
21 April 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
Outsourcing.id
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com
Kirimartikel.com
GenBisnis.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs