Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
No Result
View All Result
22 October 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
ADVERTISEMENT
Home INDUSTRIAL SECURITY

Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Putri.

30/04/2021
in INDUSTRIAL SECURITY, NEWS
A A
Pengusaha Wajib Berikan THR ke Pekerja Kontrak dan Outsourcing

FOTO : Ilustrasi uang rupiah (ist)

96
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

Daftar Isi

Toggle
  • ArtikelLain
  • Gemilang Facility Service Hadir di Trade Expo Indonesia 2026, Perluas Jejaring Pasar ASEAN
  • Gemilang Academy Siap Fasilitasi Uji Kompetensi Satpam di Jabodetabek
  • IAC Gelar Uji Kompetensi Gada Utama dan Investigasi, 52 Asesi Ikuti Sertifikasi BNSP
  • 51 Orang Ikuti Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Insani Astha Cendekia

JURNALSECURITY | Jakarta–Pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Demikian dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebagaimana dilansir situs resmi kementerian ketenagakerjaan, Minggu (25/4)

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran itu, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Putri.

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau  PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

ArtikelLain

Salva Yurivan Saragih di booth TEI 2026 ICE BSD Tangerang-3

Gemilang Facility Service Hadir di Trade Expo Indonesia 2026, Perluas Jejaring Pasar ASEAN

19/10/2026
uji komepetensi gemilang academy

Gemilang Academy Siap Fasilitasi Uji Kompetensi Satpam di Jabodetabek

08/09/2026
kompentensi gada utama IAC Ok

IAC Gelar Uji Kompetensi Gada Utama dan Investigasi, 52 Asesi Ikuti Sertifikasi BNSP

03/09/2026
pelatihan kualifikasi gada utama IAC

51 Orang Ikuti Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Insani Astha Cendekia

03/09/2026

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” ujar Putri.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang  mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh  yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang  selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” terangnya.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja). [lian]

Tags: alih dayaOutsourchingpkwtpkwttsatpamsekuriti
SendShare38ShareTweet24

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11/09/2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27/02/2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21/01/2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18/04/2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21/08/2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19/10/2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11/08/2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11/02/2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

02/04/2020
Contoh Surat Pengunduran Diri dari Satpam

Contoh Surat Pengunduran Diri dari Satpam

23/10/2019
Next Post
Kelabui Satpam, Dua WNA akan Dideportasi Pihak Imigrasi

Kelabui Satpam, Dua WNA akan Dideportasi Pihak Imigrasi

Trisula Loker Nasional

Trisula Loker Nasional

Inilah Tips Amankan Nomor HP dari Kejahatan Siber

Inilah Tips Amankan Nomor HP dari Kejahatan Siber

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

anjing k9

Peran Anjing K9 dalam Dunia Pengamanan

by Redaksi
12/10/2026

Mengapa Verifikasi Konten Menjadi Semakin Penting di Era AI

Mengapa Verifikasi Konten Menjadi Semakin Penting di Era AI

by Redaksi
17/10/2026

keamanan digital

Keamanan dan Privasi Digital serta Keamanan Akun

by Redaksi
04/10/2026

pemetaan risiko

Pemetaan Risiko sebagai Upaya Menentukan Prioritas Penanganan Risiko

by Redaksi
02/10/2026

Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Kerja Sampingan untuk Satpam, Mengoptimalkan Waktu dan Penghasilan

by Redaksi
12/10/2026

Salva Yurivan Saragih di booth TEI 2026 ICE BSD Tangerang-3

Gemilang Facility Service Hadir di Trade Expo Indonesia 2026, Perluas Jejaring Pasar ASEAN

by Redaksi
19/10/2026

pokja abujapi

Korbinmas Baharkam Polri dan ABUJAPI Bahas Penguatan Tupoksi dan Kewenangan Satpam

by Redaksi
30/09/2026

risk manajemen

Strategi Menghadapi Risiko Keamanan Data dalam Transformasi Digital

by Redaksi
02/10/2026

skinverse wardah

Seedbacklink Community Gathering dan Wardah Skinverse Blogathon Hadirkan Pengalaman, Sharing, dan Kolaborasi Komunitas

by Redaksi
03/10/2026

3 Alasan Fitur ADAS Mampu Menahan Depresiasi Harga Mobil MPV

3 Alasan Fitur ADAS Mampu Menahan Depresiasi Harga Mobil MPV

by Redaksi
23/09/2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

Outsourcing.id
Bisnisdaily.id
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
beritasantai.com
wartaregional.com
BinaNews
Surabayakota.com
CampusDaily.id
Kirimartikel.com
MarketDaily

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

  • <
  • <
No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs