Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
No Result
View All Result
22 October 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
ADVERTISEMENT
Home INDUSTRIAL SECURITY

Mantan Satpam Masjid An-Nur Riau Laporkan Pengurus Masjid ke Disnaker

"Terhadap somasi tersebut, kami dari Tim Kuasa Hukum memberikan pertimbangan waktu 7 hari semenjak surat ini ditandatangani dan diterima. Namun, sampai saat ini itikad baik dari pengurus tidak ada dan mereka tidak menanggapi surat yang telah kami ajukan,"

26/08/2021
in INDUSTRIAL SECURITY, NEWS
A A
Tiga Satpam Dipecat Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau

FOTO : Masjid Agung An Nur Prov Riau.

66
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

Daftar Isi

Toggle
  • ArtikelLain
  • Gemilang Facility Service Hadir di Trade Expo Indonesia 2026, Perluas Jejaring Pasar ASEAN
  • Gemilang Academy Siap Fasilitasi Uji Kompetensi Satpam di Jabodetabek
  • IAC Gelar Uji Kompetensi Gada Utama dan Investigasi, 52 Asesi Ikuti Sertifikasi BNSP
  • 51 Orang Ikuti Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Insani Astha Cendekia

JURNALSECURITY | Pekanbaru — Mantan karyawan Masjid An-Nur Provinsi Riau, Ewil Kurniawan akhirnya melaporkan Ketua harian Badan Pengelola Masjid An Nur Provinsi Riau, Zulhendri Rais ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Pasalnya, Zulhendri dianggap telah melakukan pemecatan sepihak terhadap beberapa karyawan.

Laporan itu disampaikan Ewil melalui Tim Kuasa Hukumnya, Andre Nasda Wibowo, SH MH,, Suhermanto, SH, dan Rinto Ramli, SH. MH yang tergabung dalam Firma Hukum “AnW LAW FIRM”. Pihak Ewil mengajukan Surat Somasi (Teguran) Nomor : 054/S-I/Adv/AnW-LF/VII/2021 tanggal 12 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Agung An Nur Provinsi Riau.

Surat somasi tersebut berisikan permintaan untuk membuka perundingan Bipartit, yaitu perundingan antara pekerja dengan pengurus masjid untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan atau badan pengelola masjid yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

“Terhadap somasi tersebut, kami dari Tim Kuasa Hukum memberikan pertimbangan waktu 7 hari semenjak surat ini ditandatangani dan diterima. Namun, sampai saat ini itikad baik dari pengurus tidak ada dan mereka tidak menanggapi surat yang telah kami ajukan,” ujarnya sebagaimana dinukil dari GoRiau.com, Rabu (25/8/2021).

Tidak adanya tanggapan dari surat tersebut, membuat Tim Kuasa Hukum mengajukan surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.

Andre menceritakan, pada tanggal 30 Juli 2021, kliennya diberikan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sebagai anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengelola Masjid An Nur Provinsi Riau melalui Ketua Harian yang diyandatangani oleh Dr Zulhendri Rais, Lc, MA tanpa adanya Surat Peringatan(SP) Ke-1, maupun SP ke-2.

ArtikelLain

Salva Yurivan Saragih di booth TEI 2026 ICE BSD Tangerang-3

Gemilang Facility Service Hadir di Trade Expo Indonesia 2026, Perluas Jejaring Pasar ASEAN

19/10/2026
uji komepetensi gemilang academy

Gemilang Academy Siap Fasilitasi Uji Kompetensi Satpam di Jabodetabek

08/09/2026
kompentensi gada utama IAC Ok

IAC Gelar Uji Kompetensi Gada Utama dan Investigasi, 52 Asesi Ikuti Sertifikasi BNSP

03/09/2026
pelatihan kualifikasi gada utama IAC

51 Orang Ikuti Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Insani Astha Cendekia

03/09/2026

Andre mengklaim, sejumlah pengurus masjid juga sangat menyayangkan sikap ini, dimana ketentuan yang seharusnya yang boleh memecat karyawan hanya ketua umum.

“Dan yang membuat saya semakin miris adalah disaat klien kami dan rekan-rekannya dipecat oleh Zulhendri, pengurus langsung memasukan 2 (dua) orang baru sebagai pengganti saya dan rekan-rekan,” tuturnya.

Kliennya, sambung Andre, sangat menyayangkan sikap arogansi dari Zulhendri yang menjabat sebagai Ketua harian Badan Pengelola Masjid An Nur Provinsi Riau. Zulhendri disebutnya melakukan PHK tanpa adanya prosedur berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berakibat hilangnya mata pencarian/nafkah.

“Padahal klien kami memiliki tanggungjawab terhadap 2 orang anak yang masih kecil dan 1 orang istri, alangkah sangat disayangkan pengurus hanya memberikan kompensasi 1 bulan gaji atas loyalitasnya selama 11 tahun mengabdikan diri,” tuturnya.

Sikap arogansi yang telah dilakukan oleh Zulhendri ini, dianggapnya masih belum mempunyai kekuatan hukum selama PHK tersebut belum dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk memutuskan PHK yaitu Pengadilan Hubungan Industial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebab, sesuai dengan Pasal 155 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan jika PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum.

“Artinya PHK sepihak tersebut dianggap tidak pernah terjadi penyelesaian selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun buruh atau pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya,” tuturnya

Dari kompensasi yang diberikan oleh pemerintah pengurus kepada Ewil sudah sangat menyalahi aturan dari ketenagakerjaan, sebab Ewil sudah 11 tahun lebih bekerja, akan tetapi badan pengelola hanya memberi 1 bulan gaji tanpa pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak yang seharusnya dijalankan oleh Badan pengelola sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Padahal hal tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan ‘dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima’,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Masjid An-Nur, Zulhendri Rais menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemecatan secara sepihak kepada karyawan yang bekerja di lingkungan masjid. Menurutnya, pemecatan terhadap sejumlah karyawan sudah melalui kajian pengurus.

Karyawan-karyawan yang kita keluarkan semuanya sudah berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan kepada semuanya, termasuk security. Mereka kita anggap tidak efektif lagi bekerja, karena sudah sering terjadi kehilangan, kadang masuk kadang tidak, mungkin karena sudah lama, dan mereka sudah bosan, bahkan ada yang tidak shalat dan berkata kotor,” kata Zulhendri, Senin (9/8/2021).

Kepada semua karyawan yang diberhentikan, Zulhendri menyebut, pihaknya sudah pernah memberikan surat teguran, hingga akhirnya pengurusan mengeluarkan surat pemecatan.”Mereka tidak digaji dari pemerintah, tapi dari infak masjid.

Kalau tak bisa mencerminkan sikap yang baik di lingkungan masjid, tentu tak kita pakai. Kita sudah pernah beri teguran, tidak pakai satu dua dan tiga. Yang jelas, pemecatan ini sudah diketahui semua pengurus aktif, dan pihak KOREM juga sudah memberikan rekomendasi ke kita,” imbuhnya.

“Dan satu lagi, pemecatan tidak harus melalui ketua umum atau ketua harian, selama ini pemecatan bisa dilakukan melalui wakil sekretaris. Yang kita lakukan adalah benar, insan di An-Nur harus beradab, ini bukan pendapat sepihak ketua, tetapi sudah melalui evaluasi dengan pengurus dan jemaah,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Jurnal Security, Badan Pengelola Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau memberhentikan secara sepihak beberapa anggota petugas satpam, yang bertugas di masjid yang dibangun pada tahun 1963 itu.

Salah satu satpam yang diberhentikan bernama Ewil Kurniawan. Selain dirinya, juga ada beberapa karyawan yang dipecat, mulai dari tukang taman, teknisi dan tenaga pengamanan. Pemecatan ini tidak melalui prosedur surat peringatan dan lainnya, baik SP 1, SP 2, dan seterusnya.

Ewil sendiri sudah menyampaikan hal ini kepada sejumlah pengurus di Masjid An-Nur, dan beberapa pengurus menyayangkan sikap ini. Dimana dalam ketentuannya, yang boleh memecat karyawan hanya ketua umum saja.

Yang membuat Ewil semakin miris, disaat dia dan rekannya dipecat, Zulhendri malah menambah tenaga pengaman dua orang. Ewil mencurigai, pemberhentian mereka merupakan upaya Zulhendri memasukkan ‘orang-orangnya’.

“Jumlah security itu awalnya 12 orang, ada satu yang meninggal dan satu lagi mengundurkan diri, kemudian kami yang dipecat ini 3 orang, jadi ada 7 orang tersisa. Kabarnya ada dua orang baru, jadi saya tak tahu persis berapa yang tersisa,” terangnya.[lian]

 

 

 

Tags: keamananMasjid An-Nur Provinsi Riausatpamsecuritysekuriti
SendShare26ShareTweet17

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11/09/2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27/02/2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21/01/2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18/04/2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21/08/2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19/10/2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11/08/2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11/02/2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

02/04/2020
Contoh Surat Pengunduran Diri dari Satpam

Contoh Surat Pengunduran Diri dari Satpam

23/10/2019
Next Post
Simpan Satu Paket Sabu di Celana, Oknum Satpam Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Sekuriti Ditangkap Polda Sultra

Aniaya Satpam dengan Bambu, Seorang Pemuda Ditangkap

Aniaya Satpam dengan Bambu, Seorang Pemuda Ditangkap

Dalih Uang Keamanan, Oknum Ormas Palak Pekerja Proyek

Dalih Uang Keamanan, Oknum Ormas Palak Pekerja Proyek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Salva Yurivan Saragih di booth TEI 2026 ICE BSD Tangerang-3

Gemilang Facility Service Hadir di Trade Expo Indonesia 2026, Perluas Jejaring Pasar ASEAN

by Redaksi
19/10/2026

pemetaan risiko

Pemetaan Risiko sebagai Upaya Menentukan Prioritas Penanganan Risiko

by Redaksi
02/10/2026

3 Alasan Fitur ADAS Mampu Menahan Depresiasi Harga Mobil MPV

3 Alasan Fitur ADAS Mampu Menahan Depresiasi Harga Mobil MPV

by Redaksi
23/09/2026

clean core

SAP Clean Core: Biaya BTP yang Jarang Dihitung

by Redaksi
23/09/2026

Mengapa Verifikasi Konten Menjadi Semakin Penting di Era AI

Mengapa Verifikasi Konten Menjadi Semakin Penting di Era AI

by Redaksi
17/10/2026

risk manajemen

Strategi Menghadapi Risiko Keamanan Data dalam Transformasi Digital

by Redaksi
02/10/2026

pokja abujapi

Korbinmas Baharkam Polri dan ABUJAPI Bahas Penguatan Tupoksi dan Kewenangan Satpam

by Redaksi
30/09/2026

keamanan digital

Keamanan dan Privasi Digital serta Keamanan Akun

by Redaksi
04/10/2026

pencurian data

Waspada Pencurian Data! Mengenal Jenis Serangan WiFi dan Cara Mencegahnya

by Redaksi
23/09/2026

skinverse wardah

Seedbacklink Community Gathering dan Wardah Skinverse Blogathon Hadirkan Pengalaman, Sharing, dan Kolaborasi Komunitas

by Redaksi
03/10/2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

Outsourcing.id
Bisnisdaily.id
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
beritasantai.com
wartaregional.com
BinaNews
Surabayakota.com
CampusDaily.id
Kirimartikel.com
MarketDaily

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

  • <
  • <
No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs