JURNALSECURITY | Karawang — Dewan Pimpinan Cabang Keluarga Besar Satpam Republik Indonesia (DPC KBS RI) Karawang bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar kegiatan donor darah, di Gedung PMI Karawang, Kamis (7/10/2021).
Ketua KBS-RI DPC Karawang, Prabowo mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya komunitas satpam untuk mendukung pemenuhan ketersediaan darah, terutama di masa pandemi Covid-19. Pasalnya, disaat ini ketersediaan darah cenderung menurun, sedangkan kebutuhan darah di masyarakat cenderung meningkat.
“Donor darah ini merupakan momen yang tepat untuk memotivasi masyarakat agar tidak ragu dalam mendonorkan darahnya di masa pandemi karena protokolnya sudah disiapkan PMI sehingga kegiatan bisa berlangsung dengan baik dan aman,” ujar Prabowo.
Apresiasi juga disampaikan oleh Prabowo kepada anggota DPC KBS-RI Karawang yang telah bersedia untuk berpartisipasi dalam kegiatan donor darah tersebut. Sebanyak 20 kantong darah umum dan 5 sampel donor plasma konvalesen diperoleh selama kegiatan ini berlangsung.
Ia berharap, kegiatan ini menjadi contoh bagi masyarakat untuk mendonorkan darahnya sebagai bagian dari gaya hidup yang sehat serta menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat serta kepedulian terhadap sesama.
Sebelum menjadi calon pendonor, PMI juga telah mengeluarkan protokol pelaksanaan donor darah di masa pandemi Covid-19, seperti menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan, pengecekan kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah, serta menerapkan physical distancing selama proses donor darah berlangsung. Pendonor juga diwajibkan menggunakan masker.
Bukan hanya itu, para petugas donor darah diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) selama proses donor darah berlangsung.
Selain menjalani prosedur tersebut, setiap pendonor juga harus memenuhi persyaratan seperti, sehat jasmani dan rohani, memiliki tekanan darah dalam batas tekanan sistolik 100-170 mmHg dan diastolik 70-100 mmHg, dan memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5-17,0 g/dl.
“Setiap orang yang didiagnosis atau diduga terinfeksi Covid-19 selama 14 hari terakhir, dan mengalami demam, batuk, pilek, sulit bernapas dan beberapa gejala lainnya yang mengarah pada Covid-19 tidak diperkenankan menjadi calon pendonor darah,” terang Parabowo.[lian]