Jurnal Security
No Result
View All Result
11 January 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Aturan JHT Resmi Direvisi, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

28/04/2022
in NASIONAL, NEWS
A A
Satpam Tidak Dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Ketua DPRD Riau Geram

FOTO : Kartu BPJS Ketenagakerjaaan. (Dok. Jurnal Security)

28
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY | Jakakarta — Kabar baik bagi buruh. Pasalnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akhirnya merevisi sejumlah kebijakan soal Jaminan Hari Tua atau JHT. Dalam aturan yang tertuang di Peranturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam rilis materi Permenaker nomor 4 tahun 2022 yang didapat Suara.com, Kamis (28/4/2022).

Dalam Permenaker tertanggal 28 April 2022 itu, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama; atau mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Poin itu ditambah pengaturan baru yakni:

  • Bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
  • Bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja

Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Kemudian bagaimana dengan peserta yang terkena PHK?

ArtikelLain

Kesbangpol Perkuat Peran Demi Keutuhan dan Stabilitas Bangsa

Kesbangpol Perkuat Peran Demi Keutuhan dan Stabilitas Bangsa

10 January 2026
gerak jalan satpam 2025

Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-45 Satpam, Wujudkan Semangat Bersatu dan Profesional

4 January 2026
alih daya cleaning service

Inilah Pekerjaan yang Banyak Menggunakan Jasa Outsourcing

6 January 2026
blogger terpopuler 2025

Pemimpin Redaksi Jurnalsecurity.com Raih Blogger Terpopuler 2025 dari SeedBacklink

21 December 2025

Dalam Permenaker yang baru itu, JHT bagi yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Dengan catatan, sesuai rumusan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Dalam Permenaker nomor 4/2022 itu juga diatur beberapa poin penting JHT lainnya:

  1. Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  2. Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, maka bisa dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.
  3. Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta.
    Terakhir, dijelaskan bahwa pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022, keduanya dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir, dijelaskan bahwa pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022, keduanya dinyatakan tidak berlaku.

Terbitnya peraturan ini didasari adanya dinamika hubungan industrial yang berkembang di masyarakat akibat ketentuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker 2/2022).

Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mencapai usia pensiun, termasuk di dalamnya peserta yang berhenti bekerja, dapat menerima manfaat JHT sebelum umur 56 tahun, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenaker 4/2022 ini.

Yang dimaksud dengan peserta yang berhenti bekerja adalah peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Manfaat JHT melalui Pasal 6 ayat 2 Permenaker ini dapat dibayarkan kepada: (a) Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau (b) Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.[lian]

Tags: Jaminan Hari TuaJHTPermenaker Nomor 4 tahun 2022
SendShare11ShareTweet7

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21 August 2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
seragam satpam

Ketua APSI, Azis Said: Seragam Satpam ‘Baru’ Masih Tahap Usulan

10 March 2020
Next Post
BAZIS Universitas Brawijaya Salurkan Donasi ke Satpam

BAZIS Universitas Brawijaya Salurkan Donasi ke Satpam

Rayakan HUT ke-1, KBS RI Karawang Santuni Anak Yatim Piatu

Rayakan HUT ke-1, KBS RI Karawang Santuni Anak Yatim Piatu

KBS RI Karawang Berikan Bansos Secara “Door to Door”

KBS RI Karawang Berikan Bansos Secara "Door to Door"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

ramah lingkungan

Liburan Ramah Lingkungan: Menikmati Perjalanan Tanpa Merusak Alam

by Redaksi
25 December 2025

Menjaga Fisik Satpam Tetap Fit di Musim Hujan

Menjaga Fisik Satpam Tetap Fit di Musim Hujan

by Redaksi
26 December 2025

satpam mitigasi bencana

Pentingnya Membekali Satpam dengan Mitigasi Bencana di Area Kerja

by Redaksi
18 December 2025

keamanan rumah saat liburan

Tips Menjaga Keamanan Rumah Saat Liburan Panjang Tahun Baru

by Redaksi
31 December 2025

bsp juara dua gerak jalan

PT Bravo Satria Perkasa Raih Juara Dua Lomba Gerak Jalan HUT Ke-45 Satpam di Jakarta  

by Redaksi
4 January 2026

rakernas bsp di batu 1

Rakernas PT Bravo Satria Perkasa 2025: Tahun Keberanian Menuju Akselerasi 2026

by Redaksi
11 December 2025

asosiasi satpam di bali

Perubahan Nama dan Logo Bali Hotel Security Manager Association

by Redaksi
31 December 2025

hut satpam di tmp kalibata-1

Peringatan HUT ke-45 Satpam pada 30 Desember di TMP Kalibata Jakarta Selatan

by Redaksi
30 December 2025

hut satpam smelting surabaya-2

Departemen Keamanan PT Smelting Peringati HUT Ke-45 Satuan Pengamanan

by Redaksi
30 December 2025

satpam ramah anak di perumahan

Dampak Positif Satpam Ramah Anak untuk Keamanan Kompleks Perumahan

by Redaksi
4 January 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
Outsourcing.id
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com
Kirimartikel.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs