Jurnal Security
No Result
View All Result
14 November 2025
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Aturan JHT Resmi Direvisi, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

28/04/2022
in NASIONAL, NEWS
A A
Satpam Tidak Dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Ketua DPRD Riau Geram

FOTO : Kartu BPJS Ketenagakerjaaan. (Dok. Jurnal Security)

28
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY | Jakakarta — Kabar baik bagi buruh. Pasalnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akhirnya merevisi sejumlah kebijakan soal Jaminan Hari Tua atau JHT. Dalam aturan yang tertuang di Peranturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam rilis materi Permenaker nomor 4 tahun 2022 yang didapat Suara.com, Kamis (28/4/2022).

Dalam Permenaker tertanggal 28 April 2022 itu, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama; atau mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Poin itu ditambah pengaturan baru yakni:

  • Bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
  • Bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja

Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Kemudian bagaimana dengan peserta yang terkena PHK?

ArtikelLain

satpam musim hujan dan angin

Musim Angin Kencang, Bagaimana Satpam harus Tetap Bertugas

10 November 2025
grooming satpam

Mengapa Kesadaran Lingkungan Penting bagi Satpam di Era Modern?

8 November 2025
satpam perumahan

Tanpa Satpam, Perumahan Ibarat Rumah Tanpa Kunci

2 October 2025
Pemkot Surabaya Beri Penghargaan 37 Warga yang Berani Jaga Keamanan Kota

Pemkot Surabaya Beri Penghargaan 37 Warga yang Berani Jaga Keamanan Kota

18 September 2025

Dalam Permenaker yang baru itu, JHT bagi yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Dengan catatan, sesuai rumusan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Dalam Permenaker nomor 4/2022 itu juga diatur beberapa poin penting JHT lainnya:

  1. Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  2. Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, maka bisa dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.
  3. Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta.
    Terakhir, dijelaskan bahwa pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022, keduanya dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir, dijelaskan bahwa pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022, keduanya dinyatakan tidak berlaku.

Terbitnya peraturan ini didasari adanya dinamika hubungan industrial yang berkembang di masyarakat akibat ketentuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker 2/2022).

Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mencapai usia pensiun, termasuk di dalamnya peserta yang berhenti bekerja, dapat menerima manfaat JHT sebelum umur 56 tahun, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenaker 4/2022 ini.

Yang dimaksud dengan peserta yang berhenti bekerja adalah peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Manfaat JHT melalui Pasal 6 ayat 2 Permenaker ini dapat dibayarkan kepada: (a) Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau (b) Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.[lian]

Tags: Jaminan Hari TuaJHTPermenaker Nomor 4 tahun 2022
SendShare11ShareTweet7

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21 August 2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
seragam satpam

Ketua APSI, Azis Said: Seragam Satpam ‘Baru’ Masih Tahap Usulan

10 March 2020
Next Post
BAZIS Universitas Brawijaya Salurkan Donasi ke Satpam

BAZIS Universitas Brawijaya Salurkan Donasi ke Satpam

Rayakan HUT ke-1, KBS RI Karawang Santuni Anak Yatim Piatu

Rayakan HUT ke-1, KBS RI Karawang Santuni Anak Yatim Piatu

KBS RI Karawang Berikan Bansos Secara “Door to Door”

KBS RI Karawang Berikan Bansos Secara "Door to Door"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

pelatihan satpam BSP-3

Kebiasaan Ramah Lingkungan yang Bisa Dimulai oleh Satpam

by Redaksi
8 November 2025

satpam sehat saat hujan

10 Tips Satpam Agar Tubuh Tetap Fit Saat Musim Hujan

by Redaksi
10 November 2025

pos satpam asri

Menjaga Area Pos Satpam Tetap Asri dan Nyaman

by Redaksi
10 November 2025

Arab Saudi Gunakan Teknologi Modern untuk Lestarikan Sejarah Haji dan Dua Masjid Suci

Arab Saudi Gunakan Teknologi Modern untuk Lestarikan Sejarah Haji dan Dua Masjid Suci

by Redaksi
10 November 2025

Menjaga Lingkungan Perkotaan di Musim Kemarau Bersama DLH

Menjaga Lingkungan Perkotaan di Musim Kemarau Bersama DLH

by Redaksi
4 November 2025

satpam rumah

Pentingnya Keamanan Kompleks Perumahan Menjaga Rasa Aman

by Redaksi
26 October 2025

visa luar negeri govisa

Urus Visa Luar Negeri Kini Lebih Mudah Bersama GoVisa

by Redaksi
15 October 2025

satpam gorontalo

Satpam Motor Penggerak Ramah Lingkungan di Area Kerjanya

by Redaksi
8 November 2025

10 Tips Satpam Saat Jaga Malam: Tetap Waspada, Aman, dan Fit

10 Tips Satpam Saat Jaga Malam: Tetap Waspada, Aman, dan Fit

by Redaksi
10 November 2025

Cara Satpam Mengarahkan Pengunjung Buang Sampah di Tempatnya

Cara Satpam Mengarahkan Pengunjung Buang Sampah di Tempatnya

by Redaksi
9 November 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs