• Latest
  • Trending
  • All
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • KOMUNITAS
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • INDUSTRIAL SECURITY
  • ASOSIASI
  • REGULASI
  • TECHNOLOGY
  • KRIMINAL
  • MODUS
  • NARKOBA
  • TNI
  • FACEPAM
Satpam Tidak Dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Ketua DPRD Riau Geram

Aturan JHT Resmi Direvisi, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

28 April 2022
Dilarang Mencuri, Tiga Satpam Ditembak Oknum Warga Suku Anak Dalam

Militer Israel dan Mesir Tewas Akibat Baku Tembak dengan Penyelundup

4 June 2023
Putin Tidak Datang di KTT G-20 dengan Alasan Keamanan, Pengamat : Itu Berlebihan!

Putin Minta Jaga Stabilitas Keamanan Negaranya dari Pengacau

4 June 2023
diklat satpam psb

120 Orang Ikuti Diklat Saptam Tingkat GP dan GM di Pusdiklat PSB

4 June 2023
Satpam Cerita Soal Sekelompok Pria Ngaku Polisi Tangkap Remaja di Medan

Satpam Cerita Soal Sekelompok Pria Ngaku Polisi Tangkap Remaja di Medan

3 June 2023
Sukses di Konser Solo Perdananya, Suga BTS Apresiasi Satpam

Sukses di Konser Solo Perdananya, Suga BTS Apresiasi Satpam

3 June 2023
Ini Cerita Satpam Perumahan Soal Penggerebekan Narkoba di Tangerang

Ini Cerita Satpam Perumahan Soal Penggerebekan Narkoba di Tangerang

2 June 2023
BCA Disebut Punya “Mata Elang” saat Rekrut Satpam

BCA Disebut Punya “Mata Elang” saat Rekrut Satpam

2 June 2023
Satpam Diimbau Tetap Rutin Lakukan Patroli di Kantor KPU

Satpam Diimbau Tetap Rutin Lakukan Patroli di Kantor KPU

1 June 2023
Fosfor Rompi Satpam untuk Penanda di Malam Hari

Fosfor Rompi Satpam untuk Penanda di Malam Hari

1 June 2023
Diduga Mabuk, Empat Pria Keroyok Satpam

Pengeroyokan Satpam di Tanjung Pinang Tengah Diselediki Polisi

31 May 2023
Tenggak Tiner, Satpam di Semarang Nekat Bunuh Diri

Keren! Satpam Gagalkan Aksi Wanita yang Hendak Bunuh Diri

30 May 2023
AKBP Nunuk Setyowati : Satpam Harus Jaga Sikap dan Atitude

Dirbinmas Polda Sumut Buka Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama

29 May 2023
Polisi Usut Oknum Satpam Pengeroyok dan Penganiaya Mahasiswa

Satpam Restoran Diserang OTK, Usai Perawatan Bakal Lapor Polisi

29 May 2023
Satpam di Bengkulu Habiskan Hidupnya dengan Gantung Diri

Usai di-PHK, Satpam Depresi Lalu Gantung Diri

29 May 2023
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
Monday, June 5, 2023
Jurnal Security
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
Jurnal Security
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Aturan JHT Resmi Direvisi, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

by redaksi
28/04/2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2 mins read
Satpam Tidak Dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Ketua DPRD Riau Geram

FOTO : Kartu BPJS Ketenagakerjaaan. (Dok. Jurnal Security)

9
SHARES
Ayo ShareAyo Share

JURNALSECURITY | Jakakarta — Kabar baik bagi buruh. Pasalnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akhirnya merevisi sejumlah kebijakan soal Jaminan Hari Tua atau JHT. Dalam aturan yang tertuang di Peranturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam rilis materi Permenaker nomor 4 tahun 2022 yang didapat Suara.com, Kamis (28/4/2022).

Dalam Permenaker tertanggal 28 April 2022 itu, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama; atau mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

BACALAINNYA

Militer Israel dan Mesir Tewas Akibat Baku Tembak dengan Penyelundup

Putin Minta Jaga Stabilitas Keamanan Negaranya dari Pengacau

Satpam Cerita Soal Sekelompok Pria Ngaku Polisi Tangkap Remaja di Medan

Sukses di Konser Solo Perdananya, Suga BTS Apresiasi Satpam

Ini Cerita Satpam Perumahan Soal Penggerebekan Narkoba di Tangerang

Poin itu ditambah pengaturan baru yakni:

  • Bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
  • Bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja

Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Kemudian bagaimana dengan peserta yang terkena PHK?

Dalam Permenaker yang baru itu, JHT bagi yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Dengan catatan, sesuai rumusan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Dalam Permenaker nomor 4/2022 itu juga diatur beberapa poin penting JHT lainnya:

  1. Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  2. Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, maka bisa dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.
  3. Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta.
    Terakhir, dijelaskan bahwa pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022, keduanya dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir, dijelaskan bahwa pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022, keduanya dinyatakan tidak berlaku.

Terbitnya peraturan ini didasari adanya dinamika hubungan industrial yang berkembang di masyarakat akibat ketentuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker 2/2022).

Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mencapai usia pensiun, termasuk di dalamnya peserta yang berhenti bekerja, dapat menerima manfaat JHT sebelum umur 56 tahun, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenaker 4/2022 ini.

Yang dimaksud dengan peserta yang berhenti bekerja adalah peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Manfaat JHT melalui Pasal 6 ayat 2 Permenaker ini dapat dibayarkan kepada: (a) Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau (b) Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.[lian]

Tags: Jaminan Hari TuaJHTPermenaker Nomor 4 tahun 2022
Previous Post

Satpam Berhasil Tangkap Tangan Pencuri Kelapa Sawit

Next Post

BAZIS Universitas Brawijaya Salurkan Donasi ke Satpam

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

Related Posts

Dilarang Mencuri, Tiga Satpam Ditembak Oknum Warga Suku Anak Dalam
INTERNATIONAL

Militer Israel dan Mesir Tewas Akibat Baku Tembak dengan Penyelundup

4 June 2023
Putin Tidak Datang di KTT G-20 dengan Alasan Keamanan, Pengamat : Itu Berlebihan!
INTERNATIONAL

Putin Minta Jaga Stabilitas Keamanan Negaranya dari Pengacau

4 June 2023
Satpam Cerita Soal Sekelompok Pria Ngaku Polisi Tangkap Remaja di Medan
KRIMINAL

Satpam Cerita Soal Sekelompok Pria Ngaku Polisi Tangkap Remaja di Medan

3 June 2023
Sukses di Konser Solo Perdananya, Suga BTS Apresiasi Satpam
NEWS

Sukses di Konser Solo Perdananya, Suga BTS Apresiasi Satpam

3 June 2023
Ini Cerita Satpam Perumahan Soal Penggerebekan Narkoba di Tangerang
KRIMINAL

Ini Cerita Satpam Perumahan Soal Penggerebekan Narkoba di Tangerang

2 June 2023
BCA Disebut Punya “Mata Elang” saat Rekrut Satpam
INDUSTRIAL SECURITY

BCA Disebut Punya “Mata Elang” saat Rekrut Satpam

2 June 2023
Next Post
BAZIS Universitas Brawijaya Salurkan Donasi ke Satpam

BAZIS Universitas Brawijaya Salurkan Donasi ke Satpam

Rayakan HUT ke-1, KBS RI Karawang Santuni Anak Yatim Piatu

Rayakan HUT ke-1, KBS RI Karawang Santuni Anak Yatim Piatu

KBS RI Karawang Berikan Bansos Secara “Door to Door”

KBS RI Karawang Berikan Bansos Secara "Door to Door"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YOUTUBE JURNAL SECURITY

https://youtu.be/9ssSGvShxlw

TANGAN LANGIT | Kisah Inspiratif

https://youtu.be/RpyodjYEtTY

INFO DIKLAT SATPAM

diklat satpam gada utama

YUK DOWNLOAD DI PLAYSTORE

Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs