JURNALSECURITY | Sumut — Satpam PT Lionguard Primatama Indonesia yang bertugas di Golden Tiger dan Gold Dragon mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, pada Kamis (9/2/2023). Pasalnya, selama dia bekerja perusahaan tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Kamis (9/2/2023)
Golden Tiger dan Gold Dragon merupakan tempat hiburan malam yang beralamat di Jalan Merak Jingga, Medan Barat, Sumut. Sebelumnya, hiburan malam itu bernama Holywings.
“Aku gak punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama bekerja di Biro, Bang,” kata Made, satpam yang bertugas di GT dan GD kepada Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara.
Senada dengan Made, Dodi mengatakan bahwa pihak perusahaan belum memberikan gaji selama satu bulan. Dodi juga tak punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dodi mengklaim, padahal pihak manajemen GT dan GD sudah membayar jasa pengamanan ke perusahaan tempat dia bernaung.
“Gajiku sebulan belum dibayarkan padahal manajemen penuh membayarkan ke biro, aku juga tak punya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehataan selama bekerja di biro tersebut, Bang,” ungkapnya sebagaimana dinukil Jurnal Security dari Kabarriau.com
Kabid Sudin Ketenagakerjaan Sumatera Selatan, Makmur Tambunan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan satpam Golden Tiger dan Gold Dragon tersebut.
“Sudah ada SPT-nya, kita akan gerak cepat tindaklanjuti pengaduan satpam Holywings,” ungkapnya.
Sementara menanggapi hal ini, Dimaz dari PT Lion Guard Primatama mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengklarifikasi hal ini.
“Nanti saya klarfikasi juga, saya juga ada media kok bg. hehehe” pungkasnya menjawab pesan awak media melalui WA.
Rahmadsyah, aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Kota Medan dan Mimbar Rakyat Anti Korupsi mengatakan, bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan nasional, ia berharap Kajari Medan melakukan penindakan terhadap badan usaha atau perusahaan-perusahaan nakal yang menunggak atau tidak mendaftarkan para pekerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, kata Rahmad, merupakan perwujudan atau implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021. Sementara untuk jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022.
Sehingga, tambah dia, dalam pelaksanaannya pihak BPJS bekerja sama dengan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk mengambil langkah atau tindakan hukum untuk badan usaha atau perusahan-perusahan nakal demi meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Nasional.
“Pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan harus melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh Presiden untuk mengimplementasikannya di seluruh daerah di Indonesia,” kata Rahmad.
Dirinya juga berharap BPJS memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan agar mengambil tindakan hukum bagi badan usaha ataupun perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
“BPJS harusnya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk melakukan action terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mendaftarkan para pekerja serta penunggakan pembayaran ke pihak BPJS,” tegas Rahmad
Apabila, lanjutnya, Kejari Medan, sudah mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS, Kejaksaan dapat langsung melakukan action dengan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. Beberapa sanksi bakal diterapkan bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, di antaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Setelah mendapatkan SKK dari BPJS, pihaknya berharap Kejaksaan memediasi serta memberikan edukasi kepada pihak pemberi kerja (Perusahan) agar segera melakukan pelunasan iuran wajib dan segera mendaftarkan perusahaan dan karyawannya (Para pekerja) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan hak-hak para pekerja.
Selain itu, dirinya berharap Kejaksaan harusnya menyukseskan program-program dari BPJS, di antaranya Program jaminan sosial kematian, Kecelakaan Kerja, Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Rahmad berharap Kejari Medan harusnya melihat kriteria ketidakpatuhan perusahaan terhadap hal-hal terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Sejauh ini, sudah banyak laporan dari BPJS Ketenagakerjaan tentang perusahaan yang tidak patuh tersebut, Kejaksaan harusnya melakukan gerak cepat menindak,” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Rahmat, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan mediasi dan penagihan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 13 ayat (1) UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 15 ayat (1) UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Badan Usaha atau Perusahaan yang tidak menjalankan aturan dimaksud, maka akan dikenakan sanksi pidana. Ancaman pidananya 8 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” tegas Rahmad.[lian].
Sumber Artikel : Kabarriau.com