JURNALSECURITY | Jakarta — Pengamanan persidangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023) tampak longgar.
Hal ini tentu saja berbeda dengan sidang pengamanan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi
Pantaun Jurnal Security, tak ada pemerksaan barang bawaan ketika tamu atau para awak media hendak masuk ke dalam ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Petugas keamanan atau Pamdal juga tidak terlihat menggunakan pendeteksi logam dan X-Ray seperti saat sidang Sambo kemarin.
Selain itu, petugas yang berjaga di pintu masuk pengunjung sidang dikurangi, yang awalnya10 personel menjadi 6 personel polisi.
Bahkan, suasana sidang tak seramai kemarin. Suasana jelang sidang terlihat kondusif dan tak ada desak-desakan antar pengunjung.
Perlu diketahui, Kuat Ma’ruf divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman pidana penjara 15 tahun penajara. Sementara Ricky Rizal Wibowo dijatuhi hukumana pidana 13 tahun penjara.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.[lian]