JURNALSECURITY | Sleman – Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di Puskesmas Depok 1, Sleman. Salah satu pelaku utama adalah bekas pecatan Satpam di Puskesmas tersebut.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan kelima tersangka yakni LS, 35; HS, 36; SM, 36; HA, 38; RA, 43.
Pelaku HS adalah mantan petugas Satpam puskesmas tersebut, sedangkan empat orang lainnya adalah temannya yang bersolidaritas dengan HS.
Lebih lanjut Ardi menerangkan motif pelaku karena sakit hati dan sebagai bentuk kekesalan pelaku karena telah dipecat sebagai satpam Puskesmas Depok 1 melalui outsourcing dan
“Sudah beberapa kali menanyakan alasan pemecatan tapi tidak ada jawaban,” ujarnya sebagaimana dikutip Jurnal Security dari Harian Jogja kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Penembakan itu bermula pada Kamis (11/5/2023) pukul 19.00 WIB, ketika LS, SM, HA dan RA menggunakan mobil Avanza warna silver ke rumah HS untuk menjenguk anak HS yang baru saja mengalami kecelakaan.
Setelah menjenguk, mereka bersama HS bermaksud ke rumah temannya yang lain di wilayah Sambilegi, Maguwoharjo. Karena orang tersebut tidak di rumah, mereka pun kembali pulang.
“Saat di perjalanan, HS menceritakan sakit hatinya karena dipecat,” katanya.
Ketika melewati Puskesmas Depok 1, sekitar pukul 21.30 WIB, HS menembakkan senjata airgun yang didapatkan dari HA ke arah puskesmas. LS yang mengemudikan mobil, memelankan laju kendaraannya untuk memberi kesempatan HS menembak.
Sayangnya, airgun yang ditembakkan itu macet. Di waktu bersamaan, SM juga menembaki puskesmas dengan airgun yang dibawanya sendiri.
“Kemudian HS meminta senjata yang dibawa SM, kemudian menembakkannya ke arah puskesmas,” ungkapnya.
Setelah itu mereka pun pulang ke rumah masing-masing. Penembakan ini pertama kali diketahui oleh cleaning service atau petugas kebersihan Puskesmas Depok 1 keesokan harinya. Si petugas mendapati sejumlah kaca jendela berlubang dan beberapa gotri.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan 11 gotri berukuran 6 mm warna gold di bawah jendela. Polisi menangkap kelima pelaku pada Sabtu (13/5/2023). Dari para pelaku, polisi menyita dua airgun warna hitam dan dua kotak peluru airgun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, mengatakan para pelaku memiliki airgun secera ilegal. Mereka tidak memiliki surat izin. Berbeda dengan airsoft gun, airgun memiliki daya hancur lebih tinggi dan diperlukan sejumlah persyaratan untuk memilikinya.
Satpam, kata dia, juga tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata tersebut. “Satpam hanya dibekali peralatan untuk penanganan awal, seperti tongkat dan borgol. Untuk penggunaan senjata itu tidak dibekali,” kata dia.
Kelima pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 subsider Pasal 170 KUH Pidana subsider Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.[lian]