JURNALSECIRITY | Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,
Di dalam PMK tersebut terdapat besaran honorarium untuk petugas keamanan alias Satpam. Sementara untuk Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah DKI Jakarta ditetapkan bagi Satpam Rp 5,61 juta.
Kemudian diikuti Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan untuk Satpam sebesar Rp 4,6 juta.
Selanjutnya di Sulawesi Utara ditetapkan Rp 4,23 juta untuk Satpam Kemudian diikuti Bangka Belitung untuk Satpam Rp 4,2 juta
Di Kalimantan utara untuk Satpam Rp 4,19 juta. Lalu di Jawa Timur untuk Satpam sebesar Rp 4,13 juta. Paling rendah di Jawa Tengah dengan honorarium untuk Satpam Rp 2,28 juta