JURNAL SECURITY | Makassar–Seorang wanita yang bekerja sebagai petugas keamanan di Makassar telah melakukan tindakan pencurian dengan mengambil 12 unit handphone milik rekan kerjanya. Ia melakukan karena merasa sakit hari. Akibat sering menjadi korban perundungan oleh teman-teman sejawatnya di kantor.
Pelaku, yang identitasnya diawali dengan inisial CDP (28), berhasil ditangkap oleh polisi di kampung halamannya di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Kamis (22/6/2023).
CDP bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu toko penjualan alat elektronik di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kompol Dharma Negara, Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa CDP mengakui perbuatannya dan mengambil 12 unit handphone milik karyawan toko.
Motif di balik tindakan tersebut adalah karena rasa sakit hati yang dirasakannya.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya, dia mengambil 12 unit handphone milik karyawan. Alasannya adalah karena merasa sakit hati dengan perlakuan kasar yang diterima dari karyawan toko atau rekan-rekannya,” jelas Dharma pada Sabtu (24/6/2023).
Dharma mengatakan bahwa CDP mengambil handphone tersebut dari loker penyimpanan karyawan toko.
“Pelaku mengambil handphone yang disimpan oleh para korban di loker, dan setelah itu melarikan diri ke kampung halamannya,” ujarnya.
Polisi berhasil menyita setidaknya sembilan unit handphone hasil kejahatan dari tangan CDP. Beberapa handphone juga telah dijual oleh CDP untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Beberapa handphone milik korban berhasil disita sebagai barang bukti,” tambahnya.
Saat ini, CDP telah ditahan di Mapolsek Mamajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [fr]