JURNAL SECURITY | Surabaya–Sidang perdana kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar dengan terdakwa Samanhudi Anwar telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7) kemarin.
Padahal lokasi peristiwa itu terjadi di Blitar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pun mengungkap, penyebab dipindahnya sidang itu ialah karena faktor keamanan.
“Alasannya karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat, kenapa sidang digelar di Surabaya, tidak di Kota Blitar,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, dilansir cnnindonesia, Sabtu (22/7).
Selain digelar di PN Surabaya, sidang perdana kasus perampokan itu juga berlangsung online. Artinya terdakwa Samanhudi hanya hadir secara virtual melalui teleconference. Sementara hakim, jaksa dan pengacara hafir langsung di ruang sidang.
Mia mengatakan keputusan menggelar sidang sedara online dan offline itu bukanlah kewenangan kejaksaan. Melainkan keputusan majelis hakim.
“Kalau kebijakan soal online, itu kewenangannya di PN Surabaya, bukan lagi kewenangan kejaksaan. Pihak pengadilan mungkin punya pertimbangan lain soal itu,” katanya.
Kasus ini bermula saat kawanan perampok berjumlah 4-5 orang beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, Senin, 12 Desember 2022 pagi buta.
Perampok yang disebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu kemudian menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, juga Wali Kota dan istrinya.
Para perampok kemudian menggasak uang ratusan juta, serta perhiasan milik Santoso dan istri. Mereka juga sempat merusak CCTV.
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dinilai terlibat dalam aksi itu sebagai pemberi informasi ke kawanan perampok. Dia didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [fr]