JURNALSECURITY | Jakarta — Profesi satpam di kementerian dan lembaga negara di tahun 2023 akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
Artinya, tenaga satpam di lingkungan pemerintahan yang berstatus honorer tidak ada lagi. Status pegawai pemerintah pun hanya dikenal dengan dua nama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu, bagaimana nasib satuan pengamanan (Satpam) yang bekerja di pemerintahan? Apakah bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Jawabannya tentu saja bisa. Pada tahun ini misalnya, pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK. Hal ini dilakukan, guna memenuhi kebutuhan PNS di bidang pendidikan dan kesehatan.
Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang
sejenis dengan itu.
Dilaporkan okezone.com, peserta bisa diangkat jadi PNS dengan beberapa syarat tertentu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Dan berikut syaratnya:
• Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
• Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
• Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
• Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Kemudian, bila belum memenuhi persyaratan di atas peserta dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1, sehat jasmani rohani.
Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
Serta peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.[lian]