JURNAL SECURITY | Bogor–Polisi menangkap empat perampok restoran cepat saji di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (15/1/2024).
Para pelaku sempat menyekap salah satu petugas satpam restoran tersebut. “Kemarin, kami menangkap para pelaku,” kata Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Adapun identitas para pelaku masing-masing berinisial MRS (19), YS (30), SR (31) dan H (29). Barang bukti yang disita yakni sebilah golok, satu kapak, satu unit motor, dan lainnya.
“Kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” katanya dilansir Inews.id.
Sebelumnya, restoran cepat saji di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, disatroni kawanan perampok pada Sabtu (13/1/2024). Kawanan tersebut sempat menyekap satpam di pos penjagaan. “Iya itu penyekapan, gak dilukai cuma disekap aja. Diketahuinya pas mau aplusan,” kata Didin.
Korban didatangi oleh 4 orang tidak dikenal ketika sedang berjaga sekitar pukul 04.00 WIB. Para pelaku langsung mengikat kaki dan tangan serta menutup mata korban.
“Nah kalau kelihatannya ada yang bawa kampak,” ujarnya.
Adapun kerugian materiel dalam kejadian ini beberapa unit handphone, tablet dan uang tunai senilai total Rp45 juta. [fr]