Jurnalsecurity.com | Batu–Kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang satpam dan seorang pengangguran menyita perhatian publik. Keduanya memeras seorang pria di Kota Batu, Jawa Timur, dengan modus menyamar sebagai polisi gadungan.
Tak hanya itu, aksi pemerasan ini rupanya tak hanya melibatkan satpam dan pengangguran, tetapi juga seorang dalang di balik kejadian tersebut.
Dalang dari aksi penyekapan dan pemerasan terhadap korban adalah FS (29), seorang pedagang sayur asal Pujon. FS ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak dari kejahatan pemerasan yang menimpa korban bernama Agung alias Dipo. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu pada Sabtu (5/7/2025).
FS bersama dua tersangka lainnya, yakni YN (63) dan SF (49), juga ditangkap karena turut serta melakukan pemerasan dan penyekapan terhadap korban yang terjadi pada 21 Juni lalu. Kedua tersangka bahkan mengaku sebagai anggota polisi Polres Batu. Padahal, YN bekerja sebagai satpam dan SF merupakan seorang pengangguran.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan kronologi terjadinya tindak pidana pemerasan tersebut.
“Jadi korban ini didatangi oleh tersangka FS yang minta tolong pada korban untuk dicarikan orang pintar yang bisa menggandakan uang. Karena korban ini dikenal teman-temannya banyak kenal dengan orang-orang spiritual, dukun, barang antik dan pusaka, akhirnya FS merapat ke korban. Kemudian terjadilah akad untuk bertemu seseorang yang dikenal sebagai Gus di Blitar. Dari tindak lanjut itu, korban dan FS berencana berangkat ke wilayah Gunung Bromo untuk melakukan ritual penggandaan uang,”
kata Iptu Joko Suprianto, Sabtu (5/7/2025).
Sebelum berangkat ke Gunung Bromo, dalam perjalanan FS mengetahui bahwa korban membawa uang mainan pecahan Rp100.000 bergambar Doraemon.
“Dari situ dikembangkanlah oleh FS, dengan memanggil dua tersangka lain yakni YN dan SF untuk bertemu di wilayah Kota Batu. Jadi sebelum berangkat ke Gunung Bromo mau melakukan ritual, korban dibawa ke salah satu Indomaret di Kota Batu,” ujarnya.
Saat berada di dalam mobil di depan salah satu Indomaret, YN dan SF — yang sebelumnya sudah dikontak oleh FS — tiba-tiba masuk ke dalam mobil dan mengaku sebagai polisi.
“Mereka mengaku sebagai anggota polisi Polres Batu dan melakukan penggeledahan terhadap korban serta tangan korban diborgol, HP korban disita, dan tas berisi uang mainan Doraemon itu juga ikut disita,” jelasnya.
Setelah korban diamankan di dalam mobil, para tersangka menakut-nakuti korban dengan ancaman akan dibawa ke Polres Batu untuk diperiksa. Namun, korban tidak dibawa ke Polres melainkan diajak berputar-putar hingga akhirnya berhenti di kawasan Jalibar, Batu.
Menurut penuturan korban, dua tersangka yang mengaku sebagai polisi tersebut mengajaknya berunding dan meminta uang sebesar Rp25 juta agar kasus tidak diproses.
“Karena korban tidak punya uang dan hanya menyanggupi Rp10 juta, akhirnya ketiga tersangka membawa korban ke rumah tersangka FS yang ada di Pujon. Di rumah tersangka FS, korban disekap dengan tangan diborgol selama semalam,” terangnya.
Keesokan harinya, korban diberikan fasilitas HP untuk menelepon keluarganya. Kepada istrinya, korban meminta uang Rp25 juta dengan alasan ditangkap polisi dan akan dipenjara jika tidak membayar.
“Setelah telepon istri, istri korban langsung membawakan uang Rp20 juta hasil pinjam ke pamannya. Akhirnya setelah diantarkan uang tersebut ke rumah FS, para tersangka setuju sehingga korban dilepas,” lanjut Joko.
Namun, meskipun sudah menyerahkan uang Rp20 juta, HP dan motor korban masih dibawa oleh para tersangka. Ketika korban menanyakan barang-barangnya, para pelaku berjanji akan mengembalikannya. Namun, janji tersebut tidak ditepati.
Kecurigaan korban pun semakin kuat dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu pada Jumat (4/7/2025). Para pelaku kemudian ditangkap keesokan harinya, Sabtu (5/7/2025).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.[]