ArtikelLain
JUTNALSECURITY| Sampit–Sedikitnya 180 orang Satpam yang tergabung dari empat anak Perusahaan Makin Group yakni PT Katingan Indah Utama (KIU), PT WYKI, PT SIK, dan PT MSK yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut tanggungjawab perusahaan tersebut lantaran diduga kuat melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap karyawannya belum lama ini.
“Sudah ada dua kali pertemuan kami yakni tanggal 12 desember 2018 di kantor Training Center kebun Tualan PT.Katingan Indah Utama,yang intinya menindak lanjuti hasil pertemuan tanggal 12 Nopember 2018 lalu. Ratusan karyawan ini intinya meminta tanggung jawab perusahan berkaitan dengan telah diputuskannya hubunggan kerja,” ujar Abadi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hukatan KSBSI Kotim, Jumat (14/12/2018) tadi siang.
“Kami meminta agar perusahan PT Makin Group menyelesaikan hak mereka, dimana ketika terjadi pemutusan Hubungan Kerja seperti yang tertuang didalam undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang tenaga kerja, perusahaan wajib membayar PHK kepada karyawannya,” lanjutnya.
Abadi juga menyayangkan sikap perusahaan tersebut yang mana berdasarkan hasil pertemuan tanggal 12 Desember 2018 baru ini perwakilan Perusahan Atas nama NOLI selaku direktur berdalih bahwa tidak ada pemutusan hubunggan kerja kepada karyawan.
“Dia menyebutkan bahwa surat tersebut dikeluarkan untuk memperjelas masa kerja dan menyatakan bahwa mereka siap menarik kembali surat tersebut. Padahal sudah jelas bahwa bulan Desember karyawan sudah menerima gajih dari PT COPS pengelola saat ini,” timpalnya.
Abadi juga menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut merupakan tindakan yang tidak transparan dan bertolak jauh dari aturan yang ada. ” Kami melihat telah terjadi tidak adanya transparan dan juga telah terjadi pemberlakuan yang semena-mena dari Perusahan PT.Makin dalam melakukan PHK / Peralihan sepihak terhadap para Karyawan Security,” tukasnya.
Padahal menurutnya perlakuan perusahaan tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 Pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Dalam hal ini PT Makin tidak mematuhi aturan yang berlaku seperti yang tertuang di pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja,Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahan lain,” tegasnya. Bahkan dia juga meminta agar pihak Perusahaan mempelajari juga Perkap nomor 24 tahun 2007 tentang sistem management pengamanan organisasi perusahan atau instansi lembaga pemerintah.
(Fr/beritasampit.co.id)