JURNALSECURITY| Bogor–PT. Sigap Prima Astrea menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gada Utama yang diperununtukan bagi satpam tingkat manajer ke atas.
Gada Utama Angkatan ke-17 ini diselenggarakan pada Selasa, 25 Juni 2019 dibuka oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol. Drs. Widiyarso Herry Wibowo di Hotel New Ayuda Puncak, Bogor.
Dalam pembukaan itu, hadir Presiden Direktur PT. Sigap Prima Astrea, Suwito didampingi Kepala Divisi Marketing & CRM, Rachmat Yunisar. Gada Utama ini diikuti oleh 49 peserta dari berbagai daerah di Indonesia dengan level manajer hingga direktur utama.
Kakorbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol. Drs. Widiyarso Herry Wibowo dalam sambutannya mengatakan, tujuan pelatihan Gada Utama ini untuk menghasilkan anggota satuan pengamanan yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, pengetahuan serta keterampilan sebagai manajer atau chief security dengan kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Pelatihan Gada Utama ini, tambah Widiyarso, merupakan langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan jasa pengamanan yang memiliki asset obyek vital nasional. Sebagaimana diamanatkan oleh keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2004 dan peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 serta didukung oleh surat edaran Menteri Negara BUMN nomor SE-03/MBU/2009 tanggal 23 Februari 2009 tentang kewajiban meningkatkan pengamanan Obyek-obyek Vital Nasional berdasarkan Sistem Manajemen Pengamanan sesuai peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007.
“Materi pelatihan ini juga diselaraskan dengan kebutuhan dan perkembangan industrial security saat ini yang mencakup pengantar pelatihan, pembinaan kepribadian, pengetahuan dan keterampilan, sistem manajemen pengamanan, perundang-undangan, kesamaptaan yang penyelenggaraannya dikendalikan Mabes Polri bekerjasama dengan BUJP bidang diklat,” ungkapnya seperti dilansir sigap.com.
Memahami fenomena situasi keamanan saat ini, Polri menyadari bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya tersebut perlu mendapat dukungan dan bantuannya dari berbagai pihak, termasuk satpam yang berperan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2002.[fr]