JURNALSECURITY| Bengkulu–Mantan Kades Persiapan Simpang Batu, Kecamatan Ketahun, Karom Wel harus meringkuk di penjara. Ia dilaporkan Deni Irawan (39) warga Kecamatan Kerkap yang merupakan Satpam PT. Sandabi Indah Lestari.
Karom Wel diduga mengancam Deni dan rekannya sesama Satpam, Pulungan di kediaman Karom Wel hari Minggu lalu. Karom Wel melarang keduanya keluar dari rumah ketika berada di dalam rumah Karom Wel. Ia juga menghunus parang dan mengatakan akan membacok dan membunuh keduanya.
Kejadian ini berawal saat salah satu kerabat Karom Wel dilaporkan atas kasus pencurian Tandan Buah Segar kelapa sawit milik PT. SIL. Karom Wel yang tidak senang lantas memanggil keduanya untuk datang ke rumah.
Setelah datang ke rumah, Karom Wel meminta keduanya menandatangani surat pencabutan laporan. Lantaran keduanya menolak dan mengaku akan berkoordiasi lebih dulu dengan pimpinan PT. SIL dan berniat pulang, Karom Wel langsung menutup pintu dan menghunus parang.
Setelah sempat ditenangkan, Karom Wel akhirnya membiarkan kedua orang tersebut pulang. Karena khawatir benar-benar menjadi korban, keduanya lalu melaporkan masalah ini ke polisi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK membenarkan kejadian tersebut. Karom Wel ditahan, dan barang bukti berupa golok yang digunakannya untuk mengancam kedua korban di rumahnya sudah diamankan. “Pelaku ini sudah kita tahan dan sudah mengakui perbuatannya. Ia mengaku emosi,” ujarnya dilansir harianrakyatbengkulu.com. [fr]