JURNALSECURITY| Asahan–Tiga orang pelaku pembunuhan atas nama Novita Sari (14) ditangkap Tim Gabungan Unit Jatanras Polres Asahan ketiga pelaku ini diduga eksekutor pelaku pembunuhan, Rabu (11/03/2020).
Tim Jatanras Polres Asahan meringkus tiga pria tersangka pelaku pembunuhan Novita Sari (14) alias Pirang, warga Dusun XIII Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada 10 Maret 2020.
Menurut Keterangan AKBP. Nugroho Karyanto Dwi Nugroho SIK seperti dilansir beritamerdekaonline.com mengatakan bahwa ketiga tersangka merupakan petugas keamanan perusahaan perkebunan swasta PT CSIL, yang diduga pelaku pembunuhan atas korban Novita Sari (14).
BACA JUGA:
”Para tersangka berinisial yakni, Rolit Siregar (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang Dahril Ambri Damanik (38) warga Dusun II Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat dan inisial Syarial Halawa alias Pak Kumis (54) warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang”, ucap Kapolres Asahan.
Adapun motif para tersangka menghabisi korban karena sakit hati. karena mereka telah mengingatkan korban untuk tidak mengambil brondolan buah sawit di areal perkebunan PT CSIL.
”Kata tersangka, korban justru melakukan perlawanan dan melontarkan kata-kata bernada kasar kepada para tersangka,” kata Kapolres Asahan.
Salah satu tersangka inisial RS, mencekik leher korban dan menjatuhkan korban ke tanah. Selanjutnya, tersangka lainnya DA mengambil batu dan memukulkannya ke dagu korban.
”Tindakan kedua tersangka itu diikuti rekannya inisial SH memukul korban dengan pelepah pohon sawit. Lalu kemudian, SH juga menyeret korban dan memasukkan ke dalam parit,” ungkapnya.
Dari ketiga tersangka dan lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sandal korban, batu yang digunakan untuk memukul korban, 3 unit handphone, 1unit sepeda motor milik korban dan 3 unit sepedamotor milik para tersangka.
Sebelumnya, penemuan jasad korban berawal dari ditemukannya sepedamotor Yamaha Vixion yang biasa digunakan korban untuk mencari buah sawit brondolan oleh pihak keluarga. Jasad korban ditemukan sekitar 200 meter dari lokasi sepedamotor pada 9 Maret 2020.
”Ketiga pelaku sudah kita amankan di Kantor Sat Reskrim Polres Asahan. guna menjalani proses penyidikan untuk mengetahui motif lebih jelas untuk selanjutnya,” ungkapnya. [fr]