JURNALSECURITY | Jakarta–Setelah mengetahui bagaimana fungsi dari registrasi satpam, selanjutnya adalah mengenal Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam. Selanjutnya adalah alur pembuatan KTA satpam itu diproses. Dengan memahami alurnya, satpam yang akan mengurus KTA tidak lagi kebingunan.
Berikut adalah ulasan dari Perkap 24 tahun 2007 seputar KTA satpam Pasal 37 dan Pasal 38.
Pasal 37
(1) Tempat pengajuan registrasi KTA adalah:
a. Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
b. Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.
(2) Dalam hal tempat pengajuan registrasi sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil/Polwiltabes/Poltabes/ Polres/Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/Poltabes/Polres/Polresta meneruskannya ke Polda setempat.
(3) Tata cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a. organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA secara tertulis kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
b. formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
- Mabes Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri;
- Polda, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
c. permohonan registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna penomoran registrasi dan penerbitan KTA.
(4) KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.
Pasal 38
(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. pas foto;
b. fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki; dan
c. rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam.
(2) Pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi. [fr]
Biayanya brp?