JURNALSECURITY.com| Jakarta–Persoalan yang banyak dihadapi satuan pengamanan dan perusahaan jasa pengamanan, menggerakkan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (ABUJAPI) dan Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI) menggelar Lokakarya dengan tema ‘Penyemppurnaan peraturan perundangan di bidang industrial security’.
Dalam sambutannya Ketua Umum BPD ABUJAPI Jaya Drs H Moch. Sofjan Jacoeb, MM mengatakan bahwa ide awal penyempurnaan Perkap 24 tahun 2007 karena banyaknya persoalan seputar satpam di Indonesia.
“Dari awal, Bapak Satpam Indonesia, Bapak Awaloedin Djamin berulang kali mengatakan bahwa Perkap 2007 ini perlu diubah, diperbaharui,” jelasnya dalam pembukaan Lokakarya di Aula YTKI Jakarta, Senin (20/2/2017).
Persoalan terkait satpam, akhirnya menggerakkan ABUJAPI dan APSI untuk mengadakan Lokakarya untuk kemajuan satpam ke depan. “Lokakarya ini penting, karena urusan satpam dan BUJP terlalu banyak. Mulai dari Perkap No 17, hingga PP 60, masalahnya banyak sehingga kita mengambil langkah, dengan mengadakan lokakarya ini,” jelas penanggungjawab Lokakarya ini.
Sofjan menjelaskan, saat ini satpam masih dianggap dianggap sebalah mata oleh masyarakat, sementara cleaning sevice sudah profesional sedangkan satpam belum, “Kita harus angkat derajatnya. Siapa lagi kalau bukan kita,” ujarnya.
Setelah lokakarya ini, pihaknya akan membentuk pokja satpam, pokja BUJP dan pokja audit. Pokja ini akan mengadakan diskusi bekerjasama dengan Universitas Bhayangkara. Rencananya, dua belan ke depan akan melakukan presentasi kepada pakar sekuriti di Indonesia sehingga bisa diuji, “Setelah draft selesai, ABUJAPI dan APSI akan menyerahkan ke Mabes Polri,” tegasnya. [FR]